KALIANDA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sedang mengadakan program paspor masuk desa. Dalam program yang akan berlangsung sampai 13 Agustus 2022 ini, Kantor Imigrasi akan menyambangi desa terpilih sebagai pusat pelayanan. Nantinya warga dari desa tetangga bisa ikutan membuat paspor. Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara, S.H.,M.Si mengatakan program itu direalisasikan atas instruksi dari Dirjen Imigrasi dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Kemenkum HAM ke-77 yang jatuh pada bulan Agustus.
\"Program paspor masuk desa ini targetnya adalah desa-desa yang ada di wilayah kerja Imigrasi Kalianda,\" katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (4/7/2022).Mengenai desa mana yang bakal dipilih jadi pusat program paspor masuk desa di Kecamatan Kalianda, Bima mengatakan pihaknya baru akan membahasnya pekan depan. Yang jelas, lanjut Bima, Kantor Imigrasi Kalianda memasang target sebanyak-banyaknya untuk pembuatan paspor yang diinginkan oleh masyarakat di Ibukota Kabupaten Lampung Selatan.
\"Kalau ada, ya syukur. Kalau tidak, ya setidaknya kita sudah berusaha. Yang jelas kita sudah menyambangi desa yang ingin membuat paspor,\" katanya.Soal biayanya, warga tak perlu khawatir karena tidak ada perubahan. Masyarakat yang ingin membuat paspor hanya dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp350 ribu. Prosesnya pun terbilang cepat. Paspor yang dibuat Kantor Imigrasi bisa jadi hanya dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah pembayaran. Pada Rabu (3/8/2022) lalu, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda telah melaksanakan program paspor masuk desa di Desa Tejang Pulau Sebesi di Kecamatan Rajabasa. Di desa yang dekat dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) itu, Kantor Imigrasi membuat 7 paspor. Minimnya peminat dikarenakan warga Desa Tejang mayoritas memiliki pekerjaan tetap di desa mereka sendiri.
\"Tapi tidak menutup kemungkinan paspor yang dibuat akan dibutuhkan untuk berangkat umroh atau pergi haji,\" kata Bima. (rnd)