KALIANDA - Kantor Kecamatan Kalianda dipilih Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sebagai tempat pelayanan paspor masuk desa. Kalau tidak ada perubahan jadwal lagi, program itu akan dilaksanakan pada hari Kamis (11/8/2022). Masyarakat yang ingin membuat paspor bisa datang langsung. Namun program ini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Kalianda saja. Artinya, masyarakat dari 25 desa dan 4 kelurahan bisa ikut di program ini. Pihak Kantor Imigrasi Kalianda mengajak masyarakat berpartisipasi di program ini agar mempermudah kepemilikan paspor.
\"Boleh, kita undang seluruh warga yang ada di Kalianda,\" ujar Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara, S.H.,M.Si saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (8/8/2022).Menurut Bima, masyarakat di Kecamatan Kalianda harus memanfaatkan program ini sebagai kesempatan. Karena, lanjut dia, program ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat desa supaya dapat mengakses pelayanan Keimigrasian. Momen ini sekaligus menjadi bukti dari komitmen pelayanan prima Kantor Imigrasi Kalianda.
\"Itulah tujuan kami hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami sangat berharap jumlah pemohon bisa sesuai harapan,\" katanya.Program paspor masuk desa direalisasikan atas instruksi dari Dirjen Imigrasi dalam rangka merayakan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77. Pembuatan paspor hanya dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp350 ribu. Prosesnya pun terbilang cepat. Paspor yang dibuat Kantor Imigrasi akan selesai dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari. Pada Rabu (3/8/2022) pekan lalu, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda telah melaksanakan program paspor masuk desa di Desa Tejang Pulau Sebesi di Kecamatan Rajabasa. Di desa yang dekat dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) itu, Kantor Imigrasi membuat 7 paspor. Minimnya peminat dikarenakan warga Desa Tejang mayoritas memiliki pekerjaan tetap di desa mereka sendiri. (rnd)