KALIANDA - Kejaksaan Agung memberikan instruksi kepada Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memaksimalkan operasi intelijen dalam menangani kasus mafia tanah di daerah masing-masing. Kejari Lamsel sendiri sudah melaksanakan instruksi tersebut sejak Mei 2022 lalu. Bahkan Kejari Lamsel sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai persoalan tanah. Jajaran Korps Adhyaksa sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka akan memanggil para pelapor untuk menggali keterangan supaya tindaklanjut tersebut menemukan titik terang.
\"Laporannya dari masyarakat di wilayah Kecamatan Ketapang,\" ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (29/8/2022).Di bulan Mei itu, Kejari Lamsel menghadirkan posko Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sesuai dengan instruksi yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan. Adanya sarana pengaduan ini, kata Astuti, diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi maraknya praktik mafia pelabuhan. Kejari Lamsel juga menjalin kerjasama dengan BPN dalam rangka memberantas tanah seperti yang sudah diinstruksikan oleh Kajagung. Dengan cara ini besar harapan kejaksaan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang selama ini terbelit dengan permasalahan tanah.
\"Mereka ini meresahkan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi dan lalulintas perdagangan,\" katanya.Bak gayung bersambut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan menyebut kalau pihaknya selalu menjalin hubungan dengan Kejari Lamsel. Langkah itu dilakukan BPN bersama Kejaksaan untuk memberantas kasus-kasus tanah yang masih bermasalah maupun bersengketa.
\"Ya, kita koordinasi terus dengan Kejaksaan untuk memberantas para mafia tanah di Lampung Selatan,\" katanya. (rnd)