KALIANDA - Sat Resnarkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba pelbagai jenis senilai puluhan miliar rupiah. Selama dua pekan terakhir, unit yang dipimpin oleh AKP. Andri Gustami itu menangani kasus peredaran narkoba dalam jumlah yang sangat besar. Di antaranya 19 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, dan 30,4 kilogram sabu. Awalnya anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi akan ada kendaraan truk Fuso Hino membawa narkotika jenis ganja dan sabu pada 19 Agustus 2022. Tepat pada pukul 05.00 WIB, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan tepat di depan rumah makan Mini Khas di Jalan Lintas Sumatra Kecamatan Bakauheni. Petugas juga memeriksa Muji Supono yang mengendarai truk bernomor polisi B 9051 SYO. Mulai dari badan, barang, kendaraan. Pemeriksaan itu hasilnya menemukan sebuah karung besar berisi 19 paket ganja seberat 19 kilogram. Berikut dengan paket sabu seberat 400 gram. Berangkat dari situ, polisi mengembangkan kasus hingga ke Pulau Jawa.
\"Anggota ke Kota Malang, di sana kami berhasil mengamankan seorang lagi bernama Eka Prastyo yang akan menerima barang di terminal Madyopuro,\" ujar Wakapolres Lamsel, Kompol. Sukamso, saat menyampaikan press release kepada awak media di Mapolres Lamsel, Senin (5/9/2022).Kemudian di tanggal 24 Agustus 2022, lanjut Sukamso anggota Sat Resnarkoba mendapati informasi bahwa akan ada kendaraan truk colt diesel yang membawa barang haram itu. Jajaran Sat Resnarkoba yang masih dipimpin AKP. Andri Gustami, kemudian melakukan penyelidikan. Tepat di hari Rabu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, petugas memeriksa truk colt diesel bernomor polisi BE 8631 WW di rumah makan Siang Malam, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikemudikan oleh Faisal, dan Sandi sebagai kernet. Insting petugas tidak salah. Berkat kejelian, petugas menemukan 30 bungkus kemasan plastik berisikan kristal narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 30 kilogram. Selain. Sabu, petugas juga menemukan 4 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi berlogo batman warna hijau sebanyak 20.000 butir. Kedua jenis narkoba tersebut disimpan di bawah tumpukan batok dan arang.
\"Asal barangnya dari Medan, hendak dikirim ke Cilegon. Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" katanya. (rnd)