KALIANDA – Jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan mendapat peringatan keras dari Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini mewarning struktur Dinas Pendidikan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sekolah diseluruh wilayah Lamsel. Selain itu, Zainudin juga melarang pihak sekolah untuk melakukan pungutan kepada orang tua murid yang terlampau memberatkan dengan alasan untuk biaya pendidikan. Warning ini disampaikan Zainudin Hasan dalam acara silaturahmi bersama seluruh jajaran Disdik Lamsel, Kepala UPT Disdik, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala SMPN, SMAN dan SMKN se-Lampung Selatan diaula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Selasa (2/8) kemarin. “Saya ingatkan, kepada pihak Disdik dan para Kepala UPT jangan sampai meminta-minta dana dengan pihak sekolah apapun itu alasannya. Begitu juga dengan para Kepala Sekolah, jangan melakukan pungutan dana kepada para orang tua murid dengan dalih untuk biaya pendidikan,” ujar Zainudin. Dia berharap struktur Dinas Pendidikan dapat mengindahkan peringatan ini. Jika peringatan itu tidak diindahkan dan terdapat laporan masih adanya oknum yang melakukan pungutan dana di tiap-tiap sekolah, maka dia tidak segan-segan akan menindak tegas bagi oknum-oknum yang melakukannya. “Kalaupun memang di sekolah terdapat kebutuhan untuk biaya pendidikan, lakukanlah koordinasi secara interen, lalu ajukan keperluan tersebut ke Dinas Pendidikan. Dan pihak Disidik juga jangan melakukan pungutan-pungutan yang sifatnya tidak jelas,” ungkapnya. Menurut Zainudin, peringatan itu bukan tanpa alasan. Dia mengaku mendapat laporan terkait kewajiban pihak sekolah untuk memasang spanduk atau banner bertemakan tentang pendidikan seharga Rp200 ribu dengan mengatasnaman Bupati Lamsel Zainudin Hasan. “Pemasangan banner atau spanduk tersebut itu bukan atas perintah saya. Jelas itu ada oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan mengatasnamakan bupati,” tegasnya. Selain persoalan spanduk dan banner, lanjut Zainudin, ada juga laporan yang diterimanya soal pengurusan pangkat guru melalui Kepala UPT Disdik kecamatan yang prosesnya dipersulit, dengan alasan tidak memberikan biaya pengurusan. \"Laporkan kepada saya siapa Kepala UPT Disidik yang bertindak seperti itu. Kalaupun memang ada, tidak usah difungsikankan sebagai Kepala UPT Disdik,” pungkasnya. (iwn)
Zainudin Warning Struktur Disdik Lamsel
Rabu 03-08-2016,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :