KALIANDA - Proses permohonan persetujuan propemperda (program pembentukan peraturan daerah) PDAM Tirta Jasa sepertinya berjalan lancar. Dokumennya sudah sampai ke meja Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan. Langkah selanjutnya tinggal percepatan. Percepatan Propemperda akan dilakukan harmonisasi ke Kemenkum HAM oleh Bagian Hukum di bulan November 2022. Harmonisasi itu akan memmbahas legalitas hukum dan kesesuaian penyusunan dokumen. Baik dengan aturan Undang-Undang dan sebagainya. Setelah disampaikan di sana, Bagian Hukum tinggal menunggu jadwal pembahasan dari Kakanwil Kemenkum HAM Lampung. Bagian Hukum sendiri optimistis rencana itu bisa terealisasi 100 persen. Sebab, itu merupakan target kinerja untuk meningkatkan kualitas dan mutu PDAM.
\"PDAM, Bagian Hukum, dan Tim Harmonisasi Kemenkum HAM. Dan kita siap menerima tantangan,\" ujar Kabag Hukum Setdakab Lampung Selatan, Yusmiati, S.H.,M.H. saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (3/10/2022).Yusmiati mengatakan bahwa target Propemperda di awal tahun 2023 sudah bisa dilakukan pembahasan dengan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Lampung Selatan. Bisa saja di awal Januari atau Februari, hal itu tergantung pada kesiapan secara keseluruhan. Lebih lanjut, Yusmiati mengatakan Dengan adanya Perda baru nanti, PDAM diyakini bakal berubah ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Jelas hal itu jadi harapan semua pihak, baik pemerintah daerah, konsumen, dan bagi PDAM sendiri.
\"Misalnya sekarang airnya macet-macet, ke depannya tidak seperti itu lagi. Pelayanan jadi lebih maksimal,\" katanya. (rnd)