Sah! Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kamis 13-10-2022,05:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Masa berlaku paspor telah diperpanjang dari 5 tahun ke 10 tahun. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Rabu (12/10/2022). Itu berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono, yang diwakili Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara, mengatakan bahwa penambahan masa berlaku paspor tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun.

\"Atau bagi yang sudah menikah. Untuk di bawah usia 17 tahun tetap diberlakukan masa 5 tahun,\" kata kepada Radar Lamsel.
Walaupun ada penambahan masa berlaku paspor, hal itu tidak mempengaruhi biaya pembuatannya. Bima mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon akan tetap dikenakan biaya yang sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar Rp350 ribu. Menurut Bima, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham. Aturan ini kemungkinan menjawab aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kemenkum HAM RI.
\"Karena di Eropa sudah berlaku paspor untuk 10 tahun. Sedangkan di beberapa negara di Asia juga sudah diterapkan aturan yang sama,\" katanya.
Sedangkan bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, kata Bima, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut. Menurut dia, alasan itu dilakukan supaya anak tersebut bisa menyatakan ketika memilih kewarganegaraannya. Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sampai usia 21 tahun, akan diberikan paspor masa berlaku selama 2 tahun. Sementara bagi anak berkewarganegaraan usia 20 tahun 6 bulan, sampai usianya 21 tahun, pemberian paspor akan ditunda.
\"Jadi kita tunggu sampai anak tersebut memilih kewarganegaraan. Setelah pilihannya jatuh, paspor akan kita berikan,\" katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait