Radarlamsel.com--Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, melantik dan mengambil sumpah jabatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Aula BKD Provinsi Lampung, Selasa,(18/10/2022).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/522/VI.04/2022 tanggal 13 Oktober 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebanyak 52 PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilantik dalam jabatan fungsional. Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada PNS yang mengemban tugas dan amanah. \"Tidak semua orang berkesempatan bisa duduk menjadi pegawai negri sipil dan ini harus di syukuri, \" ujar Sekdaprov Menurut Fahrizal Darminto, fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)Wakili Gubernur, Sekdaprov Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 52 PNS dalam Jabatan Fungsional
Senin 17-10-2022,11:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :