KALIANDA – Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mulai dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung ke Pemkab Lampung Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sasaran pertama yang ditinjau, Senin (17/10) kemarin. Tim Ombudsman Perwakilan Lampung sebanyak empat orang tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Kab. Lampung Selatan, Achmad Herry SE., MM beserta jajaran, dan turut mendampingi Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lampung Selatan Yudishtira S.IP. Melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Hendi Renaldo mengatakan, fokus penilaian pada tahun ini tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja. Namun, juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan.
“Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat,” jelas Hendi.Dia menjelaskan, teknis penilaian yang akan dilakukan mulai dari berkas administrasi yang perlu dipersiapkan pihak Dinas PMPTSP. Hingga wawancara kepada pemberi layanan dan pengguna layanan secara langsung di lokasi.
“Ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi terkait produk layanan. Jadi kami disini akan mengambil 2 produk layanan di PTSP dan kami ranking produk layanan apa yang paling banyak diakses oleh pengguna layanan di Kabupaten Lampung Selatan non OSS,” jelasnya. “Kemudian mengenai keterpaduan layanan kami juga perlu tahu apakah seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan produk-produk layanan ini sudah dilimpahkan ke PTSP semua atau belum terutama untuk Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial,” tutupnya.Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Lamsel, Achmad Herry SE., MM mengatakan, dengan adanya penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, dapat menjadi acuan bagi Dinas PMPTSP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik dan maksimal.
“Sebagai penyelenggara pelayanan, kami dari pihak Dinas PMPTSP terus berupaya memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah,” pungkasnya. (idh)