PALAS – Proses persidangan sengketa tanah antaran Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas nampaknya akan memakan waktu panjang. Sejak persidangan awal pada Agustus lalu. Perebutan lahan antara Pemerintah Desa Kalirejo dan Prof. Mahatma baru memasuki persidangan lapangan yang dilaksanakan pada Kamis (20/10) kemarin. Sidang lapangan yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB Herman Siregar itu juga mendapat pengamanan dari anggota kepolisian Polsek Palas dan Polres Lampung Selatan. Herman Siregar mengatakan, sidang lapangan sengketa antara Kepala Desa Kalirejo Budiyono dan Ketua BPD Desa Kalirejo, Suharman melawan Profesor Mahatma dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan dilakukan guna memastikan obyek tanah yang digugat.
“Saat ini kita hanya untuk melihat obyeknya apakah betul ada yang digugat ini. Jadi kita bukan dalam hal, ini (tanah) punya siapa. Kita hanya melihat objek yang digugat,” kata Herman pada sidang lapangan terbuka tersebut, Kamis pagi kemarin.Pantauan Radar Lamsel, sidang lapangan itu diawali keterangan pihak penggugat menunjukkan objek dan batas-batas tanah yang disengketa. Dan dilanjutkan penjelasan dari pihak tergugat. Kepala Desa Budiyono mengungkapkan, proses persidangan juga berjalan dengan kondusif. Hanya ada beberapa tokoh masyarakat dan warga yang ikut menyaksikan pembuktian lahan yang digugat.
“Sebelumnya kita mengira sidang lapangan akan berlangsung panas. Tapi tadi alhamdulillah berjalan dengan kondusif dan mendapat pengamanan dari personel polisi,” sambungnya.Budiyono mengaku, proses persidangan sengketa tanah ini akan memakan waktu yang cukup lama. Setelah sidang lapang, proses akan dilanjutkan persidangan saksi.
“Proses persidangan masih lama. Sehabis sidang lapangan minggu depan baru sidang saksi. Dengan bukti-bukti yang kuat kita berharap tanah desa ini bisa dimenangkan oleh masyarakat Desa Kalirejo,” pungkasnya. (vid)