SIDOMULYO – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mulai mengawasi peredaran obat sirup di Bumi Khagom Mufakat. Menyusul maraknya peredaran obat sirop yang membahayakan bagi anak-anak. Pengawasan obat sirop yang diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut pada anak ini dilakukan di sejumlah apotek di wilayah Lampung Selatan. Di Sidomulyo misalnya, Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo, Bambang Priyaonto mengatakan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan imbauan Kementerian Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyusul adanya kasus gangguan ginjal akut pada anak diduga penggunaan obat sirup.
“Pemantauan penjualan obat sirop ini kita lakukan berdasarkan imbauan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk mengawasi peredaran obat sirop,” kata Bambang kepada Radar Lamsel, Senin (24/10) kemarin.Bambang mengungkapkan, pemantauan ini dilakukan di enam apotek yang ada di wilayah Sidomulyo, diantaranya Apotek Tsabita dan Apotek Sadewa.
“Yang kita tekankan yaitu pengawasan penjualan obat sirup di apotek. Semuanya ada enam apotek yang kita pantau hari ini di wilayah Sidomulyo,” sambungnya.Dalam sementara waktu, kata Bambang, ke enam apotek ini tidak diperbolehkan menjual obat sirop hingga Kementerian Kesehatan dan BPOM mengeluarkan daftar obat sirop yang boleh beredar.
“Untuk jenis obat sirop ini masih dalam pengkajian. Jadi untuk sementara waktu, semua jenis obat sirop tidak boleh dijual belikan dulu sampai Kementerian Kesehatan dan BPOM mengeluarkan daftar obat sirop yang aman dan boleh beredar,” ungkapnya.Langkah serupa juga dilakukan UPT Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas. Kepala UPT Puskesmas Rawat Jalan Kecamatan Palas, Yasir mengaku pengawasan obat-obat ini dilakukan sesuai standarisasi puskesmas.
“Kita melakukan pengawasan hanya sebatas imbauan saja, karena masalah ini yang lebih paham BPOM. Untuk sementara itu kita juga mengimbau apotek tidak menjual obat sirup hingga sampai ada daftar obat sirup yang aman,” pungkasnya. (vid)