KALIANDA - Masalah bullying, dan kekerasan seksual masih jadi fokus utama di program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pemberian materi di SMP Negeri 2 Kalianda pada Senin (24/10/2022) itu sebagai bentuk komitmen Kejari Lamsel agar siswa-siswi memahami konsekuensi dari kedua perilaku itu. Dowi Hadinata, S.H selaku Kasubsi B Intel yang mewakili Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. memberikan penyuluhan terkait kekerasan terhadap anak yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Berikut acaman pidananya, dan juga dampak-dampak kekerasan seksual. Tak hanya itu saja, narasumber juga menyampaikan cara mencegah terjadinya kekerasan seksual. Langkah-langkah pencegahan dianggap perlu supaya anak-anak bisa tahu ciri-ciri serta ancaman kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Astuti sudah jauh-jauh hari menyampaikan penyuluhan terkait kekerasan terhadap anak yang meliputi bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak, ancaman pidananya, dampak-dampak kekerasan seksual serta cara mencegah terjadinya kekerasan seksual.
\"Siswa harus tahu soal itu, bentuknya apa, dampaknya bagaimana, dan pencegahannya seperti apa,\" katanya.Demikian pula dengan bullying yang dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Hal yang satu ini wajib disuarakan karena tak sedikit anak-anak yang mengalami kasus bullying di lingkungan sekolah, bahkan sampai di lingkungan masyarakat.
\"Tentang bullying juga perlu diketahui. Itu bentuk penindasan, bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak,\" kata Astuti.Pada kesempatan tersebut Narasumber juga melalukan interaksi 2 arah kepada siswa siswi SMPN 2 Kalianda dengan mengadakan sesi tanya jawab. Cara itu memang selalu dipakai saat JMS berlangsung supaya siswa-siswi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan. (rnd)