KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pelimpahan perkara narkotika jenis ganja dari Bareskrim Polri. Ada dua tersangka dalam kasus itu, mereka adalah Sugiyanto, dan Dimas Setiawan. Keduanya ditangkap di area parkir dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni. Keduanya menjalani pemeriksaan secara langsung di hadapan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamsel, Hendra Dwi Gunanda. Di ruangan Tahap II itu, Hendra mencecar Sugiyanto, dan Dimas dengan banyak pertanyaan seputar perkara narkotika yang menjerat keduanya. Sugiyanto, dan Dimas disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua tersangka ketika ditangkap sedang mengendarai kendaraan jenis truk. Mereka ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 132 paket dengan berat bruto 117.016 gram. Barang haram itu ditutupi dengan ratusan tumpukan karung berisi onggok atau kulit singkong. Sebagian barang bukti itu sudah dimusnahkan.
\"Sisanya 650 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Dan diperlukan di persidangan,\" ujar Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat konferensi pers di kantornya, Senin (31/10/2022).Astuti mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas I B Kalianda. Setelah itu jaksa dari Kejaksaan akan melakukan persiapan untuk menjalani persidangan di meja hijau nanti.
\"Biar nanti jaksa kami yang melakukan persidangan apabila berkasnya sudah diserahkan,\" kata Astuti. (rnd)