KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Lampung Selatan meminta bantuan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Bantuan itu dibutuhkan supaya kejaksaan melalui Bidang Tata Usaha Negara (Datun) bisa memaksimalkan proses mediasi antara BP2RD dengan wajib pajak. Kasub Bid Penagihan BP2RD Kabupaten Lampung Selatan, Ari Kurniawan, S.Kep.,M.M. bersama Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian BP2RD Kabupaten Lampung Selatan, Ridho Armiyan, S.E.,M.E. menemui Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022). Ari Kurniawan mengatakan kedatangan mereka di kantor Pengacara Negara untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam rangka mediasi terhadap wajib pajak upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara penagihan piutang-piutang pajak daerah.
\"Kita MoU dengan Kejari, maka terkait hal itu kami mengajak kejaksaan untuk merealisasikan proses mediasi,\" katanya kepada Radar Lamsel.Pada kesempatan yang sama, Ridho Armiyan menambahkan kriteria wajib pajak yang dikuasakan ke Kejaksaan ada 10 SKK (surat kuasa khusus). Di antaranya 8 wajib pajak minerba, 1 wajib pajak air tanah, 1 wajib pajak parkir, yang masih mempunyai piutang atau tunggakan.
\"Jadi kami mengupayakan supaya tunggakan-tunggakan itu bisa dibayarkan sesegera mungkin,\" kata Ridho.Hasil duduk bareng antara BP2RD dengan Kejaksaan telah melahirkan sebuah kesimpulan. Narendra mengatakan sudah ada beberapa wajib pajak yang sudah bisa dilunasi. Polanya masih mengutamakan mediasi antara wajib pajak dengan BP2RD dan juga kejaksaan.
\"Kita cari jalan tengahnya, mereka bisa bayarnya seperti apa dan pelunasannya seperti apa. Intinya solusi terbaik,\" kata Narendra. (rnd)