PALAS - Seorang lelaksi berinisial T (40), warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas diamankan Satreskrim Mapolsek Palas. T ditangkap polisi lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan, penangkapan pelaku pelecehan ini dilakukan pada Rabu (30/12) petang kemarin. T diamankan lantaran telah melakukan tindakan cabul kepada MP (15).
\"Pelaku kita amankan di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. T kita amankan lantaran telah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur,\" kata Andy memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (1/12) pagi kemarin.Andy mengungkapkan, tindakan asusila itu itu terjadi ketika korban MP bersama seorang temannya menginap di rumah pelaku pada Selasa lalu. Ketika tengah malam, pelaku yang baru pulang usai ronda menyuruh korban untuk pindah di kamar belakang. Namun tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar tersebut dan merayu MP untuk melakukan persetubuhan.
\"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pass 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindunhan anak,\" ucap Andy.Andi juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan terhadap anak-anak remaja. Sehingga tindakan menyimpang bisa dicegah.
\"Kita juga mengharapkan para orang tua selalu memberi pengawasan kepada putra putri kita dalam pergaulannya. Sehingga tindakan asusila ini bisa kita cegah,\" pungkasnya. (PALAS - Seorang lelaksi berinisial T (40), warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas diamankan Satreskrim Mapolsek Palas. T ditangkap polisi lantaran telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan, penangkapan pelaku pelecehan ini dilakukan pada Rabu (30/12) petang kemarin. T diamankan lantaran telah melakukan tindakan cabul kepada MP (15).
\"Pelaku kita amankan di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB. T kita amankan lantaran telah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur,\" kata Andy memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kamis (1/12) pagi kemarin.Andy mengungkapkan, tindakan asusila itu itu terjadi ketika korban MP bersama seorang temannya menginap di rumah pelaku pada Selasa lalu. Ketika tengah malam, pelaku yang baru pulang usai ronda menyuruh korban untuk pindah di kamar belakang. Namun tak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar tersebut dan merayu MP untuk melakukan persetubuhan.
\"Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pass 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindunhan anak,\" ucap Andy.Andi juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu memberikan pengawasan terhadap anak-anak remaja. Sehingga tindakan menyimpang bisa dicegah.
\"Kita juga mengharapkan para orang tua selalu memberi pengawasan kepada putra putri kita dalam pergaulannya. Sehingga tindakan asusila ini bisa kita cegah,\" pungkasnya. (vid)