Jalan Umum Jadi Penampungan Sementara

Selasa 03-11-2015,00:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SIDOMULYO – Bagi masyarakat yang sering lewat di jalan Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo dengan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Mereka harus memutar arah, karena jalan tersebut dibangun tempat penampungan sementara bagi para pedagang yang lokasinya dibangun Pasar Tradisional. Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pasar Kecamatan Sidomulyo, Alyas, SE membenarkan bila badan jalan digunakan tempat berjualan pedagang yang lokasinya tergusur. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rekanan yang mendapatkan proyek dari dana APBN Kementerian Perdagangan RI. “Karena tidak ada lokasi lain yang digunakan untuk penampungan sementara pedagang. Mereka ditempatkan dibangunan sementara dan lokasinya menggunakan jalan umum. Terpaksa, bagi pengendara yang biasa lewat jalan tersebut harus menggunakan jalan alternatif,”kata Alyas, Senin (2/11). Alyas menambahkan, pedagang akan kembali menempati lokasi yang sekarang dalam taraf pembangunan, setelah selesai dibangun. Harapannya, sesuai dengan konsep Pasar Tradisional Modern satu-satunya di Lamsel dapat menjadi percontohan. “Untuk di Lamsel, ini satu-satunya Pasar Tradisional Modern yang akan jadi percontohan. Harapan kami, nantinya pedagang akan lebih nyaman dalam menggelar dagangan. Kalau untuk sekarang ya sabar dulu di lokasi sementara,”imbuhnya. Kepala Desa Sidorejo, Tommy Yulianto mengaku sangat bersyukur Pasar Tradisional Modern bisa dibangun. Karena lokasi pasar sebelumnya lama dibiarkan dan menjadi tempat pembuangan sementara (TPS) sampah, sebelum dibawa ke tempat pembuangan ahir (TPA) di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro. “Mudah-mudahan selesai dibangun Pasark, para pedagang segera menempati tempat dagangannya. Tentu kalau sudah ditempati, pasar akan kembali hidup dan roda perekonian akan terus berputar. Harapan kami, setelah pasar ini jadi bisa menjadi ikon di Kecamatan Sidomulyo,”harap Tommy. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 29-11-2024,22:46 WIB

Keputusan Kontroversi Maturidi