PALAS – Upaya masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas memperjuangkan tanah desa di persidangan tak semujur nasib masyarakat Desa Bumirestu memperjuangkan pasar desa dua tahun lalu. Alih-alih memenangkan persidangan, gugatan Kepala Desa Kalirejo Budiyono dan Ketua BPD Kalirejo Rohman kepada Suharman justru ditolak. Gugatan itu tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard atau NO, lantaran batas dan luas lahan yang diajukan para penggugat di pengadilan tidak akurat. Pengacara Desa Kalirejo Ruhenry, hasil putusan persidangan gugatan tanah Desa Kalirejo memalui e-court menyatakan bahwa gugatan tidak diterima atau NO.
“Kalau sidangnya sudah pada 2 Desember lalu. Tapi hasilnya disampaikan melalui e-court pada 15 Desember kemarin. Dan hasilnya NO, gugatan tidak dapat diterima,” kata Ruhenru memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Minggu (25/12) kemarin.Ruhenry mengungkapkan, beberapa yang menjadi penyebab gugatan itu ditolak lantaran luas dan batas lahan yang digugat tidak akurat.
“Batas dan luas lahan berbeda dari surat asli. Selain itu saksi yang dibawa dari pihak penggugat juga tidak bisa membeberikan keterangan dipersidangan karena faktor usia,” terangnya.Menurut Ruhenry lahan sepak bola yang disengketakan itu hingga saat masih berstatus A QOU. Meski begitu tahan masih dikuasi oleh masyarakat dengan dasar surat hibah tahun 1979 yang dipegang oleh desa.
“Dua belah pihak memiliki surat tanah. Meski begitu saat ini tanah tersebut dikuasi oleh masyarakat,” pungkasnya. (vid)