KALIANDA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau para pengusaha di Lampung Selatan yang akan melakukan perpanjangan izin agar menyertai laporan terbaru terkait dengan luas lahan yang digunakan. Kepala BPMPPT Lamsel Zubaidi, SH mengatakan, laporan luas lahan dalam setiap pengajuan izin, itu sangat dibutuhkan. Agar dokumen perijinan yang diterbitkan tidak menyimpang dari aturan. “Jika selama ini sering ditemukan adanya dokumen izin yang luas lahanya tidak sesuai dengan yang tertulis didalam dokumen perizinan, itu disebabkan tidak adanya laporan terbaru yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait dengan luas lahan yang akan digunakan, dalam setiap mengajukan perpanjangan izin,” ujar Zubaidi kepada Radar Lamsel, Selasa (9/8) kemarin. Diakuinya, saat ini banyak perusahaan di wilayah Lamsel yang sudah memperluas tempat usahanya dengan menambah lahan yang tidak tertulis dalam dokumen perijinan yang dimilik. Namun sayangnya, pihak perusahaan tidak melaporkan penambahan luas lahan tersebut. “Akhirnya pada saat dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh tim ditemukan adanya perbedaan yakni luas lahan yang dipakai tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen perizinan,” ungkapnya. Zubadi berharap para pengusaha di Lamsel untuk dapat melapor jika akan melakukan penambahan lahan tempat usahanya. “Jika mereka tidak melaporkan penambahan lahan usahanya, maka jangan harap BPMPPT Lamsel bisa menerbitkan perpanjangan dokumen perizinan-nya,” pungkasnya. (iwn)
Pengusaha Wajib Lapor, Jika Ingin Memperluas Lahan Usaha
Rabu 10-08-2016,09:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :