Perangkat Desa Dipaksa Manut, Kades Pakai Uang Siltap Rp100 Juta Buat Biaya Sidang

Rabu 11-01-2023,05:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS, RADARLAMSEL.COM – Perjuangan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Budiyono menggugat tanah desa di persidangan nampaknya terlalu dipaksakan. Kehendak baik Budiyono merebut tanah desa yang telah diklaim Profeseor Mahatma Kufepaksi itu sempat menumbalkan program untuk membiayai persidangan. Tak sampai disitu saja, perangkat Desa Kalirejo juga gigit jari lantaran penghasilan tetap (Siltap) di bulan November juga ikut terpakai membiayai persidangan yang telah menghabiskan lebih dari Rp 100 juta. Salah satu Narasumber mengatakan, hingga awal tahun ini perangkat desa belum menerima pencairan siltap. Ia menyebutka ada 17 perangkat desa belum menerima siltap untuk dua bulan, November dan Desember.

“Iya, Mas kita perangkat desa belum terima siltap untuk dua bulan, di November dan Desember. Kalau dihitung semuanya ada 17 perangkat desa dimulai dari kades hingga kadus,” kata narasumber ini, Selasa (10/6) kemarin.
Padahal jika mengikuti kondisi saat ini perangkat desa seharunya belum menerima siltap untuk Desember saja. Sementara untuk di bulan November sudah dicairkan. Narasumber ini juga sempat meminta keterangan kepada kaur keungan desa setempat, sayangnya ia tak mendapat kejelasan mengapa hak perangkat desa itu belum diserahkan.
“Karena itu hak perangkat desa. Saya tanya ke kaur keuangan, penyebab kenapa siltap belum diserahkan. Tapi enggak ada kejelasan, kaur keungan enggak memberikan keterangan apapun, katanya kalau sudah waktunya nanti dicairkan.Tapi isu yang beredar siltap di November terpakai untuk membiayai persidangan,” terangnya.
Narasumber lain juga mengamini bahwa siltap yang menjadi hak perangkat desa itu telah dipakai oleh kepala desa untuk membiayai sidang sengketa tanah.
“Kalau untuk di bulan Desember kan memang semua desa belum terima siltap. Tapi di Kali Rejo di bulan November siltapnya juga belum diserahkan, karena uangnya dipakai untuk membiayai persidangan,” sambungnya.
Tindakan Budiyono itu juga sangat disayangkan, meski telah disepakati oleh perangkat desa. Tapi kenyataanya kesepakatan itu muncul setelah uang siltap tersebut sudah terpakai untuk membiayai persidangan.
“Kades ngomong setelah uangnya sudah dipakai, Mas. Ya kita manut saja karena uangnya memang sudah enggak ada,” sambungnya.
Ia juga menuturkan persidangan tersebut telah menelan biaya lebih dari Rp 100 juta. Sayangnya desa belum memenangkan persidangan tersebut.
“Hasil persidangan desa belum menang. Keputusan akhir sidang itu NO atau gugatannya ditolak,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Desa Kalirejo, Budiyono juga mengakui bahwa siltap perangkat desa di bulan November belum diserahkan lantaran terpakai untuk membiayai persidangan.
“Iya uangnya terpakai untuk biaya sidang. Tapi itu sudah kesepakatan perangkat desa. Kita juga akan mengganti siltap yang menjadi hak perangkat desa, mungkin dari iuran masyarakat atau dari hasil penjualan tanah warga yang ikut kita perjuangkan,” pungkasnya. (vid)
Tags :
Kategori :

Terkait