PENENGAHAN – Proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar di Kecamatan Penengahan hingga kini belum ada tindak lanjut. Tim pembebasan lahan JTTS terakhir mencairkan dana ganti rugi di Kecamatan Penengahan sebanyak 74 orang pemilik lahan di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin pada 14 Juli lalu. Camat Penengahan Lukman Hakim mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar pasti untuk pencairan ganti rugi berikutnya khusus di wilayah Kecamatan Penengahan. “Belum ada informasi yang pasti. Informasi yang saya dapat hari Jumat (12/8), tapi sekarang belum ada surat masuk,” kata Lukman Hakim saat dihubungi kemarin. Hal senada juga diungkapkan Kabag Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel Ketut Sukerta, SE. Dia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pencairan dana ganti rugi di Kecamatan Penengahan. “Belum ada info lagi,” katanya singkat. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R. Fahlevi mengatakan, pencairan ganti rugi di Kecamatan Penengahan rencananya akan dilaksanakan pekan depan. Namun sayang, Syahrial belum bisa menyebutkan jumlah pemilik lahan yang akan diberikan ganti rugi. “Rencananya pekan depan akan dilanjutkan pencairan ganti rugi. Tapi data jumlah yang akan diberikan ganti rugi saya tidak hafal,” kata Syahrial melalui pesan singkatnya, kemarin. Sebelumnya, tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar mencairkan dana ganti rugi bagi pemilik lahan di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, Kamis (14/7). Sekitar 74 orang pemilik lahan di dua desa tersebut mencairkan dana ganti rugi dari pemerintah. Dengan rincian, sebanyak 59 orang pemilik lahan di Desa Tetaan dan 15 orang di Desa Banjarmasin. Pencairan ganti rugi bagi 74 orang pemilik lahan tersebut setelah dinyatakan menerima besaran ganti rugi dan surat-surat kepemilikan lengkap serta tidak bermasalah. Ketua tim pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar Sudiarto mengatakan, pencairan ganti rugi lahan, bangunan dan tumbuhan dari pemerintah setelah melalui beberapa proses. Sudiarto yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan mengatakan, tim pengadaan dan pembesan lahan terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, unsur pemerintahan seperti Camat dan Kades. Menurutnya, pencairan ganti rugi lahan untuk Kecamatan Penengahan melalui Bank BNI. “Penerima ganti rugi akan diberikan buku tabungan dan ATM Bank BNI. Untuk pencairan ganti rugi pemilik harus membawa surat-surat tahan resmi seperti akte jual beli, seporadik, hibah dan sertifikat tanah. Surat-surat tanah itu akan ditarik oleh panitia pengadaan tanah jalan tol. Jika ada tuntutan kemudian hari maka pemilik lahan yang menerima ganti rugi bertanggungjawab sepenuhnya,” kata Sudiarto yang mengatakan pencairan ganti rugi tidak bisa diwakilkan. Sidiarto menegaskan, pada proses ganti rugi lahan panitia pengadaan tanah jalan tol tidak ada melakukan pungutan sedikit pun. “Untuk itu, masyarakat jangan tertipu dengan oknum-oknum yang mengatas namakan panitia pengadaan tanah jalan tol,” pungkasnya. (man)
Pekan Depan Rencana Pencairan Ganti Rugi JTTS
Rabu 10-08-2016,10:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :