PALAS, RADARLAMSEL.COM – Setelah sempat tertunda selama hampir dua pekan, akhirnya pemerintah desa sudah bisa melakukan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) termin ke empat tahun 2022. Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Palas, Suhadi. Ia mengungkapkan, ADD triwulan ke empat ini sudah bisa dicairkan oleh pemerintah desa mulai 12 Januari kemarin.
“Pencairan ADD yang sempat tertunda di akhir tahun kemarin. Sekarang sudah bisa dicairkan oleh pemerintah desa mulai hari ini,” kata Suhadi memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (12/1) kemarin.Suhadi mengungkapkan, syarat pencairan ADD tersebut hanya denga rekomendasi camat. Hingga Kamis sore kemarin setidaknya sudah ada 11 Desa yang sudah melakukan pencairan ADD di Bank Lampung. “Persyaratan hanya rekom camat dan sudah bisa dicairkan oleh pemerintah desa di Bank Lampung. Hari ini saja sudah ada 11 desa yang sudah meminta rekom camat,” sambungnya. Ia juga mengimbau, desa yang melakukan pencairan dapat segera mengajukan rekomendasi agar segera melakukan pencairan. Sehingga perangkat bisa menerima penghasilan tetap untuk bulan Desember.
“Bagi desa yang belum, segera ajukan rekom. Sehingga penghasilan tetap di bulan Desember yang sempat tertunda bisa segera diterima perangkat desa,” ujarnya.Sekretaris Desa Bangunan, Ansori juga merasa bersyukur ADD termin ke empat sudah bisa dicairkan pada minggu ke dua Januari, lebih cepat satu pekan dari imbauan PMD pada di akhir tahun lalu.
“Alhamdullah sudah bisa cair hari ini minggu ke dua Januari. Sebab sebelumnya kan diumumkan baru bisa cair minggu ke tiga. Perangkat desa juga bisa menerima siltap lebih cepat,” pungkasnya.Sebelumnya, aparatur desa di Kecamatan Penengahan mengaku heran dengan pencairan anggaran dana desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Pasalnya, uang operasional desa itu sudah ditransfer ke rekening desa tetapi tidak bisa dicairkan. Menurut sumber Radar Lamsel, aparatur desa sempat menanyakan perihal keterlambatan transfer uang ADD ke rekening desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian terkait persoalan tersebut.
“ADD sudah ditransfer tanggal 31 Desember 2022 lalu. Tetapi belum bisa diambil sampai sekarang,” ujar sumber ini, Selasa (10/1) kemarin.Dari informasi yang mereka peroleh, keterlambatan penyaluran ADD untuk bulan Desember karena situasi dan kondisi keuangan Kabupaten Lampung Selatan. Namun belum jelas apakah keterangan itu merupakan klaim atau memang fakta yang terjadi.
“Informasinya seperti itu. Tetapi kami belum tahu pasti juga kenapa belum bisa kita ambil sampai sekarang. Kami masih menunggu hal itu,” tutupnya.Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamsel, Erdiansyah, SH, MM membenarkan perihal tersebut. Dia memastikan, ADD sudah ditransfer oleh BPKAD sejak akhir Desesmber 2022 lalu.
“Nah, di Bank Lampung mulai tanggal 29-30 Desember sudah tidak ada lagi penarikan tunai. Jadi mereka narik tunai nunggu tahun anggaran (TA) baru Januari 2023,” terang Erdi.Namun demikian, hingga minggu kedua Bulan Januari 2023 ini ADD memang belum bisa dilakukan penarikan. Sebab, masih menunggu turunya peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena, anggaran yang tidak bisa ditarik tahun lalu itu menjadi SILPA. SILPA itu aturannya harus nunggu pengesahan APBDes. Karena ini mnyangkut hak-hak keuangan aparat desa, awalnya kita nunggu minggu ke 3 di Bulan Januari ini bisa ditarik. Karena biasanya pengesahan APBDes harus menunggu ada peraturan Menkeu biasanya ada perubahan di awal-awal tahun. Tapi ternyata ini sudah tanggal 10 belum ada PMK baru,” pungkasnya. (vid)