SIDOMULYO, RADARLAMSEL.COM – Kios pupuk Gemilang Jaya dan Tani Jaya akhirnya sama-sama disetujui sebagai penyalur pupuk resmi di Desa Sidowaluyo dan Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. Sebelumnya, hanya kios Tani Jaya saja lah yang menjadi penyalur pupuk resmi disana. Sedangkan kios Gemilang Jaya tidak terdaftar sebagai penyalur pupuk resmi meskipun secara jarak Gemilang Jaya mudah dijangkau petani disana. Kios Gemilang Jaya akhirnya dapat dukungan dari para petani yang protes ke distributor pupuk. Petani merasa keberatan kalau sampai Gemilang Jaya yang lokasinya mudah dijangkau mereka, malah tak terdaftar sebagai penyalur pupuk. Perselisihan ihwal penyalur pupuk di desa itu mulai di mediasi oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan sejak Desember 2022 lalu. Kios Gemilang Jaya yang diusulkan oleh kelompok tani Desa Sidowaluyo ditolak justru menyulut protes para petani. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kecamatan Sidomulyo, Wit Prasetyo mengatakan, perselisihan berebut Surat Perjanjuan Jual Beli (SPJB) bermula dari mundurnya kios penyalur pupuk subsidi Desa Sidodadi dan Sidowaluyo.
“Desember kemarin kan kios resmi penyalur pupuk untuk Desa Sidowaluyo dan Sidodadi ini mengundurkan diri. Kemudian kios Gemilang Jaya dan Jaya Tani mengusulkan pengajuan sebagai kios resmi,” kata Wit Prasetyo kepada Radar Lamsel, Senin (16/1) kemarin.Puncak perselisihan ini terjadi ketika kios yang menerima SPJB hanya Tani Jaya yang berlokasi di Desa Sukamaju. Sementara Gemilang Jaya yang diusung kelompok tani dan berlokasi di Desa Sidowaluyo justru ditolak oleh distributor.
“Gapoktan dan kelompok tani protes. Gemilang Jaya yang berlokasi di Desa Sidowaluyo akan memudahkan penyaluran ke petani, intinya yang lebih dekat dengan petani malah ditolak,” ungkapnya.Meski sempat terjadi perselisihan namun kedua kios tersebut akhirnya disetujui sebagai penyalur resmi pupuk subsidi melalui mediasi yang dihadiri langsung oleh dua distributor CV. Agung Jaya Mandiri dan PT. SPM.
“Setalah kita fasilitasi dengan mediasi dua kios ini sudah disetujui oleh distributor. Mediasi ini juga dihadiri oleh Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian,” ungkap Prasetyo.Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Yeni S.P. Meski tak menjelaskan penyebab ditolaknya Gemilang Jaya sebagai penyalur resmi pupuk subsidi. Namun Yeni mengaku, kios Gemilang Jaya juga sudah mendapat SPJB setelah mediasi tersebut.
“Gemilang Jaya tinggal tunggu nomor kios. Yang menentukan itu kan distributor langsung, mereka juga ada penilaian tersendiri. Dinas Pertanian tidak ada intervensi, kita hanya menginginkan pupuk tersalurkan dengan baik, supaya petani tidak kesulitan mendapat pupuk subsidi,” pungkasnya. (vid)