KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) diminta berhati-hati dalam menaikkan tarif kepada masyarakat. Permintaan itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, di hadapan seluruh Forkopimda se-Indonesia beberapa waktu lalu. Direktur PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, H. Rudi Apriadi KM, S.Sos, memahami permintaan orang nomor satu di Bumi Pertiwi. Namun, jauh sebelum Presiden Jokowi menyampaikan permintaannya, PDAM Tirta Jasa tidak pernah menaikkan tarifnya.
\"Sekitar dua tahun lalu sempat kami bahas rencana itu (kenaikan tarif),\" ujarnya kepada Radar Lamsel, Selasa (24/1/2023).Tetapi, lanjut Rudi, rencana itu diurungkan karena Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, tidak memberikan persetujuan. Rudi mengatakan rencana kenaikan tarif pada tahun 2021 harus gagal karena saat itu wabah Covid-19 sedang menyerang banyak daerah. Salah satunya Kabupaten Lampung Selatan.
\"Itu di tahun kedua serangan Covid-19. Kondisi perekonomian sedang tidak stabil, jadi kurang memungkinkan (tarif naik),\" katanya.Lebih lanjut, Rudi mengatakan bahwa tarif PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah naik selama 6 tahun terakhir. Tepatnya sejak 5 Januari 2017. Bahkan sampai saat ini, PDAM Tirta Jasa masih memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga (RT).
\"Seharusnya Rp7 ribu, sesuai dengan ongkos produksi per kubik. Tetapi yang dibayar pelanggan RT Rp5 ribu, sisanya kena subsidi,\" katanya.Penekanan kepada kepala daerah yang diminta berhati-hati dalam menaikkan tarif air minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) karena bisa mengerek laju inflasi. Kalau masih kuat, kepala daerah diminta untuk menahan kenaikan tarif untuk masyarakat. (rnd)