KATIBUNG, RADARLAMSEL.COM - Kegiatan penindakan terhadap kendaraan over dimension and over load (ODOL) membuahkan hasil. Ada 45 kendaraan diberi sanksi tilang dalam kegiatan penindakan yang dilakukan oleh personel gabungan di Jalinsum Pantai Pasir Putih, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
\"Seluruhnya kendaraan over dimensi,\" ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, Rabu (25/1/2023).Mulyadi mengatakan di hari pertama pihaknya bersama personel Sat Lantas Polres Lamsel, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta BPTD Lampung-Bengkulu tidak memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan over load. Alasannya, lanjut Mulyadi, petugas di lapangan tidak bisa menduga begitu saja.
\"Semua muatan kendaraan yang melintas hampir rata dengan ukuran bak. Kita juga tidak bisa memastikan muatannya lebih atau tidak,\" katanya.Menurut Mulyadi, untuk melihat kendaraan yang over load atau bermuatan lebih harus dibuktikan dengan hasil timbangannya. Bila tidak, petugas tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Mungkin Dinas Perhubungan akan mencari cara lain supaya kendaraan yang over load bisa diketahui.
\"Sebetulnya kami bisa saja pakai timbangan yang di Kecamatan Penengahan. Tetapi kondisinya tidak memungkinkan. Kami harus punya alat,\" katanya.Sasaran di hari pertama pelaksanaan kegiatan penindakan kendaraan ODOL adalah kendaraan yang melintasi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) di sekitar Pantai Pasir Putih, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Perhubungan tidak sendirian dalam menyelenggarakan kegiatan itu, mereka menggandeng beberapa instansi dan juga institusi seperti Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan juga BPTD Lampung-Bengkulu. (rnd)