KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H.,M.M. menyatakan bahwa sampai saat ini Zaidan masih menduduki posisi Pj (penjabat) kepala desa (kades) Babulang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Walaupun tidak menjabat sebagai Camat Kalianda lagi, kursi Pj yang diduduki Zaidan tidak lantas berubah otomatis begitu saja. Menurut Erdi, yang dilihat pada saat itu bukan posisinya sebagai camat. Melainkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Perubahan posisi bisa saja terjadi kecuali adanya keinginan pergantian di benak Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Sebab, posisi Pj bisa ditempati siapa saja yang diusulkan oleh Pemerintah Kecamatan Kalianda. Kemudian disetujui oleh Bupati Lampung Selatan.
\"SK (Surat Keputusan) dikeluarkan oleh Bapak Bupati. Jadi pergantian itu wewenang Beliau,\" katanya kepada Radar Lamsel, Senin (13/2/2023).Zaidan yang dipilih sebagai Pj Kades Babulang saat itu untuk mendinginkan suasana. Erdi menilai hal itu bukan masalah untuk saat ini. Pasalnya, Zaidan merupakan sosok figur yang sudah melekat di mata masyarakat. Erdi menegaskan tidak ada masalah dengan hal tersebut.
\"Misalnya Bapak Bupati menilainya masih cocok di situ, ya, tetap di situ. Kalau memang ada (perubahan) dari Bapak Bupati,\" katanya. (rnd)