Lagi-lagi PT SLL, Kali Ini Sorotan Datang Dari Komisi I

Rabu 15-02-2023,06:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM – Keberadaan stockpile batubara PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) di Desa Ranfai Tri Tunggal terus disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan. Komisi I DPRD Lampung Selatan mempertanyakan ihwal perizinan perusahaan tersebut. Alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan tersebut mempertanyakan kelengkapan izin usaha dan sebagainya dari PT. SLL.

“ Kalau komisi III kemarin menyoal dampak dan akibat bagi lingkungannya maka kami mempertanyakan kelengkapan perizinannya, apa betul perusahaan yang kini berpolemik dengan masyarakat itu punya izin lengkap,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Imam Subkhi kepada Radar Lamsel, Selasa (14/2).
Legislator kawakan di DPRD Lamsel ini menilai kalau DPMPPTSP belum menerbitkan ihwal izin usaha maka seharusnya stockpile batubara di Desa Rangai Tri Tunggal itu tak boleh beroperasi.
“ Nggak boleh beroperasi kalau ada perizinan yang belum dilengkapi. Meski hanya selembar surat izin yang belum dilengkapi misalnya, tetap harus dilengkapi dahulu, SIUP, SITU, AMDAL dan sebagainya,” ujar legislator asal Natar itu.
Imam bilang, seyogyanya direksi PT. SLL harus mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga nawacita presiden Republik Indonesia untuk membuka sebesar-besarnya peluang investasi dapat diterjemahkan dengan baik.
“ Kami nggak disini untuk mengingatkan perusahaan sekaligus memberi warning pada DPMPPTSP kalau menerbitkan perizinan dan sebagainya harus benar-benar dicermati,” katanya lagi.
Masih kata Imam, dengan banyaknya izin yang diterbitkan maka banyak pula menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya kalau ada perusahaan yang perizinannya belum lengkap, segera di publikasikan supaya PAD Lampung Selatan benar-benar meningkat.
“ Kami ingin urusan izin perusahaan dipatuhi oleh setiap pengusaha, CSR dari perusahaan pun harus rutin dikeluarkan untuk masyarakat sekitar perusahaan bukan yang benar-benar terdampak. Jangan sampai gagal paham mengenai hal tersebut, usaha dulu izin kemudian, itu menabrak aturan,” kata Imam.
Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Lamsel bakal memanggil DPMPPTSP Lamsel untuk memperjelas kelengkapan izin PT. SLL yang sedang hangat dalam perdebatan baik di tengah masyarakat maupun di ruang rapat komisi di DPRD Lamsel.
“ Kami akan segera panggil Kepala DPMPPTSP untuk mempertanyakan kelengkapan izinnya. Supaya terang benderang, kalau izin lengkap berarti PT. SLL tertib administratif tapi sebaliknya kalau nggak lengkap berarti memang harus diberi sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan telah mengeluarkan sanksi administratif. Dalam sanksi tersebut PT. SLL diharuskan memenuhi enam tuntutan penting sebelum kembali melakukan aktifitas bongkar muat batubara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Feri Bastian memberikan sanksi administratif kepada PT. SLL. Hasil muncul dari RDP dengan Komisi III pekan lalu yang menyimpulkan Stockpile Batubara tersebut wajib memperbaiki enam hal.
“ Pertama, PT. SLL harus memperbaiki saluran drainase di sekililing lahan perusahaan. Kedua, mengatur elevasi drainase agar air dapat mengalir ke kolam penampungan sementara,” kata Feri Bastian. Feri bilang tujuan dari perbaikan drainase itu agar hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan warga sekitar perusahaan dapat diminimalisir. “ Ketiga, PT. SLL harus membuat IPAL untuk mengelola air limpasan stockpile. Keempat, memperbanyak vegetasi penghijauan di sekeliling lahan stockpile,” ujarnya.
Perusahaan itu juga diharuskan melakukan rekayasa pengelolaan lingkungan untuk meminimalisir dampak debu pada saat pemuatan batubara dari perusahaan ke kendaraan ataupun sebaliknya.
“ Terakhir, perusahaan harus mengadakan program pemeriksaan kesehatan dan bantuan pengobatan kepada masyarakat disana berkenaan dengan dampak dari kegiatan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal menilai lokasi stockpile batubara itu dinilai tidak tepat lantaran berada dekat dengan pemukiman warga. Dampak terburuknya kata dia bias mengancam kesehatan penduduk disana dalam jangka Panjang.
“Pendirian dan pelaksanaan stockpile batubara itu terkesan dipaksakan karena berada dekat dengan pemukiman penduduk. Lokasinya juga tak jauh dari rumah makan ikan bakar yang paling popular disana,” ujar Jenggis.
Ketidakhadiran PT.SLL saat RDP membuat Komisi III mengambil kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tak punya itikad baik untuk meminimalisir masalah polusi udara yang muncul dari keberadaan stockpile batubara itu.
“ Sebagai wakil rakyat kami kecewa dengan ketidakhadiran perusahaan. Maka dari itu kami Bersama rekan-rekan di Komisi III DPRD Lamsel berencana melakukan sidak ke perusahaan itu dalam waktu dekat” ujar Deden, Anggota Komisi III dari Fraksi gabungan Perindo. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait