KALIANDA RADARLAMSEL.COM – Para jemaah calon haji (JCH) tahun 2020-2021 yang gagal atau tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah, dikabarkan tidak dikenakan biaya tambahan untuk berangkat di tahun ini. Meskipun di tahun 2023 ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) naik menjadi Rp49,8 juta. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan, Marwiyah Amin mengatakan, bagi jemaah tunda dari 2020 hingga 2021 yang telah melunasi Bipih tidak lagi dikenakan biaya tambahan sama kali.
“Tapi, untuk jemaah yang tertunda keberangkatanya tahun 2022 tetap dikenakan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Hal itu berdasarkan kreteria yang ada dalam keputusan penetapan Bipih sebesar Rp49,8 juta,” ujar Marwiyah kepada awak media, Senin (20/2/2023) kemarin.Namun demikian Kemenag Lampung Selatan, kata Marwiyah, belum memberitahukan secara resmi kepada para JCH. Sebab, pihaknya masih menunggu ketetapan Kemenag RI tentang biaya tambahan haji tersebut.
“Karena, terdapat jemaah yang menarik dana pelunasan Bipih. Kami takut salah, maka tunggu ketetapan Kemenag RI melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nya untuk pelunasan Bipih tahun 2023 ini,” terangnya.Lebih lanjut dia menjelaskan, jumlah kuota haji Lampung Selatan sementara ini berjumlah 398 orang. Namun, jumlah kuota haji tersebut masih akan dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kalau jumlah kuota haji yang ditetapkan pemerintah pusat belum ada. Sementara, jumlah kuota haji itu masih bersifat sementara. Jadi, sebelum kuota haji ditetapkan, kami lakukan verifikasi lebih dahulu. Sebab, kami tidak tahu kondisi para JCH apakah sakit dan apakah bisa berangkat pada tahun 2023 ini,” pungkasnya. (idh)