KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Musyawarah antara Pemkab Lamsel, BPN, dan Kejari Lamsel bersama warga Desa Margacatur dan Desa Canggu berlangsung alot. Keenam warga dari dua desa yang mengaku sebagai pemilik itu tetap kekeh menolak pengukuran di lahan sitaan yang mereka klaim. Dari awal, pertemuan antara Tim Pemkab dengan warga sebetulnya sudah alot. Dua warga sempat menolak hadir dalam musyawarah. Tetapi setelah dipanggil berkali-kali, kedua warga bersedia mengikuti musyawarah bersama para Pejabat Pemkab, BPN, dan Kejari. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati, S.KM.,M.Kes menjelaskan kepada warga bahwa pemasangan patok di lahan itu akan mengikuti pola titik koordinat. Eka menyebut bahwa tanah tersebut merupakan sitaan dari KPK yang dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
\"Mau mengukur tanah sekaligus dipatok sebagai tanda. Apakah sesuai atau tidak dengan gambar yang ada,\" katanya.Kalau memang tidak sesuai dan ada tanah masyarakat yang masuk ke pengukuran, lanjut Eka, keluhan masyarakat akan difasilitasi. Eka juga meminta tolong kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Apabila nantinya memang ada kekeliruan, masyarakat akan diundang lagi untuk diberi tahu sampai mana batas lahannya.
\"Ini proses, kalau tidak dikerjakan maka Pemda akan menerima teguran dari KPK,\" kata Eka.Warga yang mendengar penjelasan Eka merespons. Warga menyebut bahwa tanah mereka jelas masuk dalam pengukuran apabila lahan yang diukur seluas 73 hektar. Warga mengaku sudah melihat bentuk peta koordinatnya. Kekhawatiran warga adalah keberlangsungan hidup mereka yang terancam.
\"Bagaimana nasib kami, anak dan cucu kami. Kami tidak mau tanah kami dipindah-pindah. Kami tidak butuh duit, kami butuh lahan ini,\" ujar salah satu warga.Warga mengaku sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1998 yang lalu. Disebutkan juga bahwa tanah yang mereka garap adalah lahan negara. Jadi, warga meminta pemerintah fokus saja mengurusi tanah yang sudah dikompensasi pada zaman pemerintahan Zainudin Hasan ketika menjabat sebagai Bupati Lamsel.
\"Urusin saja tanah yang sudah dikompensasi. Kalau tanah kami belum ada kompensasi. Kami tidak pernah jual,\" kata warga.Warga mengatakan bahwa mereka hanyalah rakyat kecil yang menggantungkan hidup di lahan garapan mereka. Mereka menegaskan tidak akan ada gejolak kalau pengukuran dilakukan di tanah yang sudah dikompensasi. Apabila membatasi atau mengganggu masalah pengukuran.
\"Tetapi kalau mencapai 73 hektar, itu tidak masuk akal. Saya pertahankan milik saya, kalau tanah milik yang lain silakan,\" katanya.Eka memahami penjelasan warga. Tetapi, Eka tetap meminta tanah hasil sitaan KPK tersebut harus diukur dahulu. Setelah selesai, hasilnya akan dimusyawarahkan kembali dengan warga. Langkah ini dilakukan untuk melihat kecocokan antara peta yang diserahkan dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apapun penjelasan dari pemerintah, warga tetap menolak pengukuran di lahan yang mereka miliki. Kepala Desa Canggu, Syaiful, meminta tanah warganya tidak ikut diukur karena banyak pertimbangan. Apalagi warganya memang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
\"Mereka makan dari sini. Kalau sudah diukur, besok atau lusa mereka tidak bisa masuk ke wilayah sendiri,\" katanya.Kepala BPN Kalianda, Drs. Hotman Saragih, mengakui kalau pihaknya tidak bisa mengambil keputusan. Tugas BPN hanya mau mencocokkan gambar. Setelah selesai, lanjut Hotman, baru warga bersama pihaknya duduk bersama lagi.
\"Misalnya, oh, itu garapan saya. Tanah saya di sini, bersinggungan dengan sertifikat. Ternyata di lapangan seperti ini, begitu laporan kami ke KPK. Bukan berarti sudah dipatok jadi enggak bisa masuk,\" katanya.Apapun alasannya, warga tetap menolak. Warga membalikan keadaan bagaimana bila BPN mengukur tanahnya terlebih dahulu. Boleh punya kami diukur, tapi lewat Pengadilan Negeri. Mendengar statemen masyarakat, Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, S.Sos.,M.M. berjanji akan menghimpun aspirasi masyarakat.
\"Bukan cuma yang di sini, tetapi juga ada lahan lain. Ada evaluasi dari KPK tentang aset-aset yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita sangat hati-hati, dan tidak akan merugikan masyarakat. Ada BPN, ada Kejaksaan, semuanya dilaporkan lagi kepada KPK,\" katanya.Badruz mengatakan pihaknya selaku tim juga tidak bisa menyimpulkan. Tidak ada niatan Pemerintah untuk merugikan masyarakat, karena tujuannya untuk penyelesaian. Pj Kasi Datun Kejari Lamsel, Satwika Narendra, S.H. mengatakan sementara ini pihaknya belum bisa memutuskan langkah berikutnya. Mereka akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terlebih dahulu. Setelah itu baru mempersiapkan langkah selanjutnya.
\"Kami tunggu dulu seperti apa di Pemkab. Kalau memang sudah ada kesimpulan, kami akan mengambil keputusan,\" katanya. (rnd)