Segini Jumlah ASN Pemkab Lamsel yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Rabu 01-03-2023,07:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Sebanyak 447 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Padahal, batas akhir input data tersebut dipatok pada 28 Februari 2023, kemarin. Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo mewakili Plt Kepala BKD Lamsel, Tirta Saputra mengatakan, sampai saat ini masih ada sebanyak 447 orang ASN yang belum menginput pelaporan LHKASN melalui Sistem Informasi Harta Kekayaan KemenPANRB website https//siharka.menpan.go.id.

\"Jadi, yang sudah login di LHKASN ini dengan usernya itu sudah berjumlah 3.021 orang. Tapi, yang sudah melapor itu baru 2.574 orang. Yang belum lapor sebanyak 447 orang, ini data sementara per hari ini tanggal 28 Februari 2023. Masih kita tunggu sampai nanti malam,\" ungkap Eko via WhatsApp, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Dia menambahkan, jumlah keseluruhan ASN di Pemkab Lamsel menurut data per 1 Februari 2023 berjumlah 7.388 orang. Terdiri dari Eselon II, Eselon III kemudian ada Eselon IV dan pejabat-pejabat fungsional serta pelaksana yang ada dibawahnya.
\"Secara aturan, yang wajib LHKASN itu untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diluar Eselon II, Eselon III dan Pejabat Fungsional yang ada di Inspektorat itu wajib LHKPN KPK RI. Untuk yang sudah tersosialisasikan di tahap pertama yaitu 3.021 orang ASN. Ini yang ada di lingkup OPD. Nanti dilakukan sosialisasinya di minggu kedua bulan Maret,\" tegas Eko.
Eko melanjutkan, dalam aplikasi siharka dimana data dari pegawai Lampung Selatan yang wajib LHKASN per hari ini sebanyak 3.021 orang. Yang terdapat di lingkup OPD-OPD yang ada di Kabupaten plus beberapa UPT yang ada di Dinas Kesehatan serta Dinas Pertanian. Pelaporan harta kekayaan wajib hukumnya bagi ASN, sesuai surat Sekda Nomor: 800/09/V.05/2023 tentang sosialisasi peraturan dan penyampaian LHKASN dalam rangka sosialisasi implementasi Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 tahun 2022 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Lamsel, tertanggal 3 Januari 2023.
\"Bahkan nanti, akan ada sanksi administratif ya bagi para wajib LHKASN yang belum melaporkan sampai tempo waktunya. Tentunya, nanti akan ada sanksi dari sisi terhambatnya administrasi kepegawaian yang bersangkutan,\" timpalnya.
Eko menghimbau, kepada 447 orang ASN agar menyelesaikan progresnya secepatnya. Supaya, schedule selanjutnya di tanggal 1 sampai 15 Maret bagi 3.021 orang ASN bisa mengunduh lalu mencetak dokumen LHKASN.
\"Ada dua dokumen, yang harus dikumpulkan yang harus disampaikan ke Kasubbag Umum masing-masing OPD. Nanti secara kolektif baru akan disampaikan ke BKD itu tanggal 16 sampai 31 Maret 2023. Itu secara timeline schedule yang sudah disampaikan ke OPD-OPD,\" pungkasnya. (idh)Ilustrasi 
Tags :
Kategori :

Terkait