Penuh Modus, Pria di Kecamatan Palas ini Cabuli Gadis 15 tahun

Kamis 02-03-2023,05:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS, RADARLAMSEL.COM – Seorang gadis berusia 15 tahun asal Desa Sukabakti, Kecamatan Palas menjadi korban pencabulan. Bahkan akibat perbuatan bejat itu mengakibatkan korban hamil. Korban mendapat tindakan asusila dari Wardoyo (45) yang tak lain adalah majikan dari orang tua korban. Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara mengatakan, tindakan asusila hingga menyebabkan korban hamil itu terjadi pada awal September tahun lalu.

“Dari keterangan pelapor tindakan perbuatan asusila ini dilakukan pelaku pada awal September tahun 2022. Akibat perbuatan pelaku ini menyebabkan korban hamil,” kata Andy mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Rabu (1/3) kemarin.
Andy mengungkapkan, pelecehan seksual anak di bawah umur ini terjadi bermula ketika korban diminta untuk memijat pelaku. Korban pun datang bersama orang tuanya ke rumah pelaku yang berada di Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja. “Saat kejadian korban ditelpon oleh pelaku untuk memijat, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban juga diantar oleh sang ayah, namun pelaku menyuruh ayah korban bekerja mengambil rumput,” ungkap Andy. Andy menjelaskan, korban sempat menolak untuk melayani pelaku. Namun pelaku memberikan ancaman akan terjadi sesuatu kepada orang tua korban, dan membatalkan mendirikan rumah untuk keluarga korban.
“Pelaku memberikan ancaman ‘kalau kamu nurut pak de orang tua kamu enggak kenapa-kenapa, rumah jadi dibuatin. Tapi kamu ga nurut orang tua kamu kenapa-kenapa dan rumah juga gak jadi dibuatin’. Dengan ancaman dan iming-iming dibuatkan rumah korban akhirnya menuruti keinginan pelaku,” sambungnya.
Dengan ancaman itu, sepekan kemudian Wardoyo mengulang kembali perbuatan bejatnya hingga membuat korban hamil. Andy menjelaskan, kehamilan korban baru disadari orang tuanya pada 20 Februari lalu.
“Pada kejadian yang ke dua ini, pelaku menyuruh ayah korban pergi ke warung untuk membeli rokok,” terangnya.
Andy menuturkan korban diamankan polisi di kediamannya pada 28 Februari kemarin. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban.
“Pelaku kita amankan dirumahnya dan mengakui perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (vid)
Tags :
Kategori :

Terkait