KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar lomba desain logo Mal Pelayanan Publik (MPP). Lomba ini dibuka untuk umum mulai Tanggal 6-15 Maret 2023, mendatang. Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Asnawi menyatakan, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang menjadi regulasi lomba tersebut. Salah satunya yang paling wajib, ialah warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan identitas diri.
\"Lomba ini gratis dan untuk umum. Tapi khusus bagi warga Lamsel. Kami tidak membuka lomba untuk warga dari luar Kabupaten Lamsel,\" ungkap Asnawi kepada Radar Lamsel, Rabu (8/3/2023) kemarin.Dia menjelaskan, syarat dan ketentuan lain yang menjadi indikator penilaian adalah kreatif, inovatif dan memuat unsur kearifan lokal. Serta, logo yang dibuat juga harus memiliki diskripsi dan makna sesuai dengan logo yang dibuat.
\"Dan juga, karya yang dibuat tidak boleh sama atau belum pernah dipublikasikan serta ikut dalam perlombaan. Setiap peserta boleh mengirim maksimal 3 karya untuk di lomba ini,\" terangnya.Lebih lanjut dia menegaskan, peserta wajib mengirimkan karya nya via email ptsplamsel@gmail.co.id. Pemenang juga akan diumumkan via email tersebut dan diberikan hadiah juara I sebesar Rp3 juta, juara 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp1 juta.
\"Jadi, logo yang diikutsertakan lomba nanti menjadi hak cipta dan kewenangan Pemkab Lamsel. Dan yang pasti logo pemenang akan menjadi logo MPP Lamsel,\" pungkasnya. (idh)