CANDIPURO, RADARLAMSEL.COM - Mediasi antara Pemerintah Kecamatan Candipuro, dan Polsek Candipuro bersama Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, membuahkan hasil positif. Permintaan maaf S yang dibacakan melalui surat pernyataan akhirnya diterima oleh Kapolsek Candipuro, AKP. Gunawan. S merupakan pelaku yang memuat status ujaran kebencian terhadap Polsek Candipuro di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Akibat unggahannya itu, S harus berurusan dengan polisi. Status di media sosial Facebook dianggap membuat kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat setempat. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Camat Candipuro, pada Rabu (15/3/2023), juga dihadiri Kepala Desa Beringin Kencana, Kepala Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, dan Kepala Desa Pancatunggal, Kecamatan Merbau Mataram. Serta tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Pada kesempatan itu, Camat Candipuro, Achmad Solatan Nurohman, menjelaskan bahwa kehadiran semua pihak untuk menyaksikan mediasi sekaligus permintaan maaf dari pihak keluarga S. Dia meminta semua pihak bisa menerima permintaan maaf dari keluarga S, yang menyesali perbuatannya.
\"Ini jadi pelajaran buat kita semua, supaya lebih berhati-hati dan bijak ketika menggunakan media sosial,\" katanya.Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi, pemerintah kecamatan, dan juga mewakili keluarga S. Menurut Heri, S mengunggah status tersebut karena terbawa emosi sesaat. Tetapi hasilnya menyebabkan dampak yang luar biasa. Dia meminta masyarakatnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
\"Karena unsur penghinaan itu ada pidananya. Saya memohon maaf terkait tindak dan perilaku S yang telah menyakiti pihak kepolisian,\" katanya.Heri mengakui bahwa S sudah menyadari kalau dirinya salah. Heri menjamin kalau warganya itu tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi. Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram, tegas Heri, siap membuat sebuah komitmen supaya unggahan status di media sosial yang memuat ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian tidak terulang lagi.
\"Saya minta kejadian seperti ini tidak terulang, bila perlu jangan sampai kejadian. Peringatan ini bukan cuma dia, tapi seluruh warga masyarakat,\" kata Heri.Kapolsek Candipuro, AKP. Gunawan, mengatakan bahwa dalam setiap kesempatan dirinya selalu mengingatkan semua pihak agar berhati-hati ketika bermedia sosial. Apabila selip, Gunawan berjanji akan memproses siapapun orangnya. Kebetulan, lanjut dia, ada kejadian di Kecamatan Merbau Mataram yang mengandung ujaran kebencian terhadap Polsek Candipuro.
\"Tetap saya maafkan, tetapi prosesnya tetap berjalan. Nanti ikuti saja prosedurnya di Polres, seperti apa persyaratannya,\" ujar Gunawan.Setelah menyampaikan keterangan dari kedua camat, dan Kapolsek, R yang merupakan istri S, membacakan surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis oleh R. S yang sudah memegang surat tersebut kesulitan mengeluarkan suaranya. Dia memegang kertas dengan tangan gemetar sembari mengeluarkan air mata. Kerabatnya memberi semangat kepada S, untuk kuat membacakan surat pernyataan tersebut. S akhirnya mempu membuka suara dan membacakan isi surat tersebut meskipun dengan suara terisak. Intinya surat pernyataan itu memuat perjanjian bahwa S tidak akan mengulangi perbuatan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi.
\"Apabila mengulangi lagi, saya siap untuk diproses secara hukum yang berlaku,\" ujar R menyebutkan isi surat pernyataan tersebut.Usai membacakan surat pernyataan, semua pemangku kepentingan menandatangani berita acara pertemuan. Sekarang S sedang diupayakan bisa bebas melalui restorative justice (RJ). Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, S.H.,M.H. berharap Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK bisa memberikan maaf kepada S.
\"Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres supaya berkenan memberikan maaf. Sehingga kami bisa mengurus RJ untuk Saudara S,\" kata Merik. (rnd)