RADARLAMSEL.COM- Masyarakat sebaiknya segera melengkapi atribut kendaraan bila tidak ingin berurusan dengan hukum. Dalam waktu dekat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lamsel akan melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Polisi tidak sendirian. Korps Bhayangkara akan menggandeng TNI, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, Sat Pol-PP, Bapenda, Pengadilan Negeri, dan juga Jasa Raharja. Operasi dari unsur gabungan itu rencananya bakal digelar pada 22 dan 24 Mei 2023.
"Lengkapi surat-surat kendaraan anda," ucap Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Jonnifer Yolandra, S.IK kepada Radar Lamsel, Selasa (16/5/2023).
Alumnus Akpol tahun 2012 ini menjelaskan bahwa nantinya pelanggar akan ditilang. Setelah itu mereka langsung menjalani sidang di tempat. Untuk urusan yang satu ini, Sat Lantas sudah mengundang para hakim dari Pengadilan Negeri Kalianda.BACA JUGA:Ini Pandangan Menteri PAN-RB Mengenai MPP Lampung Selatan, Pelayanan Bersih Bebas Pungli
"Nanti rekan-rekan dari Pengadilan juga ikut serta. Mereka yang akan menyidang pengendara di tempat," katanya.
Mengenai besaran biaya tilang maupun sidang yang akan dikeluarkan nanti, Jonnifer mengatakan nominalnya akan ditentukan saat sidang di tempat berjalan. Tentu besaran biayanya tergantung terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Pembayaran sidangnya lewat BRIVA, proses transfer. Supaya lebih mempermudah dan transparan," katanya.
Bagaimana dengan masyarakat atau pengendara yang tidak punya akses ke M-banking? Jonnifer menjelaskan hal ini itu juga tergantung pada putusan sidang di tempat yang dijalani di lapangan nanti. (rnd)