RADARLAMSEL.COM - Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Sari, Muhammad Iqbal, melarang Calon Kepala Desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Malangsari, Kecamatan Tanjungsari menyampaikan visi-misi kepada masyarakat.
Itu, dikatakan olehnya saat memberikan sambutan usai pengambilan nomor urut ketiga Cakades PAW Malangsari yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tanjungsari pada Selasa (16/5) kemarin.
Pada kesempatan itu, Iqbal menyampaikan, Cakades PAW tidak diperbolehkan menyampaikan visi-misi pada saat kampanye. Sebab menurutnya, hal yang demikian itu tidaklah diperlukan.
"Kalau dalam Pilkades PAW, para calon tidak diperbolehkan menyampaikan visi misi karena itu tidak diperlukan," dalam sambutannya saat pengambilan nomor urut Cakades PAW Malangsari di Aula Kantor Camat Tanjung Sari.BACA JUGA:Patut Dicontoh, Pemdes Rulung Helok Anggarkan DD Untuk Membantu Bedah Rumah Warga
Ia juga menjabarkan, yang diperbolehkan menyampaikan visi-misi itu hanyalah calon presiden, calon gubernur, calon bupati, calon legislatif serta calon Kades (bukan PAW).
"Sedangkan, yang diperbolehkan menyampaikan visi-misi itu seperti calon presiden, calon gubernur, calon bupati, dan calon kepala desa," Ketus Iqbal.
Disisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan (Lamsel), Erdiansyah menjelaskan, dalam Pilkades PAW, tidak ada aturan terkait kampanye bagi Cakades PAW, yang tujuannya jelas untuk menyampaikan visi-misi. Namun, bukan berarti itu tidak diperbolehkan.
"Kalau Pilkades PAW tidak diatur soal kampanye atau visi-misi, tergantung aturan panitia mau menjadwalkan atau tidak," Jelasnya.
Kendati begitu, Ketua Panitia Pilkades PAW Malangsari, Hadi Suparno mengatakan bahwa panitia sudah menetapkan jadwal kampanye untuk para Cakades PAW Malangsari.
"Seperti apa yang dikatakan Pak Iqbal tadi saja, kita jalankan sesuai aturan. Kampanye perkiraan tanggal 24 sampai 26 Mei sedangkan pelaksanaannya tanggal 29," Kata dia.
Perlu diketahui, dalam pengambilan nomor urut Cakades Malangsari itu, Ruslan memperoleh nomor urut 1 (satu) Asih Supriyati memperoleh nomor urut 2 (dua) dan Ageng Saiful Anwar memperoleh nomor urut 3 (tiga). (rfk)