PALAS, RADARLAMSEL.COM – Seorang waga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas berinisial DK (26) diamankan jajaran Tim Tekab 308 Polsek Palas. DK diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pencurian sepeda motor di Desa Bangunan pada 27 Mei kemarin.
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, pelaku berhasil di tangkap, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Penangkapan DK dilakukan Tim Tekab Polres Lampung Selatan dan Polsek Palas.
“Pelaku kita amankan karena telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor. Penangkapan pelaku dilakukan anggota kepolisian Polres dan Polsek Palas,” kata Andy Yunara kepada Radar Lamsel, Senin (29/5) kemarin.
Andy mengungkapkan, DK melakukan aksi pencurian pada 27 Mei lalu. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Viar milik Samirin di sebuah pabrik gula merah di Desa Bangunan.
BACA JUGA:Murizal Turun, Sumari Naik
“Yang dicuri sepeda motor roda dua Viar. Pencurian itu dilakukan pada malam hari, dan baru diketahui korban ketika akan melaksanakan solat subuh,” sambungnya.
Andy menuturkan, DK berhasil dibekuk polisi di persembunyianya di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro. Selain berhasil berhasil mengamankan tersangka, Tim Tekab 308 juga berhasil mengamankan sepeda motor Viar warna hitam hasil curian pelaku.
Akibat tindakannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.“Setelah kita penyelidikan ternya pelaku sudah bersembunyi di wilayah Candipuro. Selain mengamankan pelaku kita juga mengaman sepeda motor viar sebagai barang bukti. Akibat tindakannya itu pelaku akan diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (vid)