KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Para camat di Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Langkah itu wajib dilakukan menyusul adanya beberapa laporan terkait kesalahan prosedur, dan administrasi di pemerintahan desa.
Di dalam rapat koordinasi bersama para camat, Ombudsman, Kamis (8/6/2023), Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali, S.A.N.,M.I.P mengatakan pengawasan para camat memang sangat dibutuhkan. Hal itu untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait kesalahan prosedur dan administrasi. "Utamanya soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujar Ali saat dihubungi Radar Lamsel. Dalam rapat itu, lanjut Ali, para narasumber mempertegas kembali peran dan fungsi camat kepada kepala desa sampai ke aparaturnya. Menurut Ali, para pengawas eksternal seperti Ombudsman lebih banyak menekankan ke arah pembinaan dan pengawasan. BACA JUGA:BKD Terima 53 Berkas Pelamar "Pengaduan dari masyarakat harus masuk ke internal dahulu sebelum ke eksternal. Alurnya seperti itu," katanya. Bukan rahasia umum apabila selama ini kepala desa acap kali mengangkat aparaturnya karena faktor kedekatan, janji politik, maupun hal lain. Ali pun mengamini hal tersebut. Terlepas dari itu semua, pengangkatan maupun pemberhentian harus berdasarkan peraturan administrasi. "Kepala desa bisa memberhentikan aparaturnya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Ini sudah jelas," katanya. Ali meminta ke depannya camat lebih bisa mengawasi. Kepala desa juga harus mematuhi aturan apabila ingin mengangkat maupun memberhentikan aparatur. Harus ada rekomendasi camat untuk pemberhentian maupun pengangkatan karena statusnya sebagai pembina desa. "Kalau ke depannya kedapatan ada kesalahan pengangkatan administrasi, kita tetap tunggu aduan dari eksternal. Kita periksa apakah sesuai prosedur atau tidak. Kalau memang oke, tidak masalah," katanya. (rnd)Camat Diminta Lebih Tegas!
Jumat 09-06-2023,07:14 WIB
Editor : admin
Kategori :