Kemenag Klaim Tunjangan Fungsional Sudah Cair

Jumat 19-08-2016,09:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sejumlah guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di yayasan pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Lamsel mempertanyakan soal tunjangan fungsional tahun 2016 yang hingga kini belum diterima. Padahal tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu perbulan yang dibayarkan setiap enam bulan atau per semester itu merupakan satu-satuanya harapan para guru bukan PNS untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Tolong mas sampaikan kepada pihak Kamenag Lamsel, kami para guru bukan PNS yang mengajar di sekolah-sekolah Madrasah Ibtidayah berharap tunjangan fungsional untuk tahun ini segera dibayarkan,” ujar salah seorang guru Madrasah di Lamsel yang namanya enggan ditulis dalam koran, Kamis (18/8). Menurutnya, tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS yang nilainya mencapai Rp3 juta untuk satu tahun yang dibayarkan per-semester atau enam bulan sekali dengan rincian Rp250 ribu per-bulan, itu sudah sangat diharapkan oleh para guru masdrasah Non PNS yang mendapatkan gaji tidak seberapa. “Gaji yang kami terima selama ini itu jumlahnya tidak seberapa, hanya cukup untuk membeli bensin motor saja. Sementara, kinerja yang kami lakukan untuk mencerdaskan anak bangsa selama ini tidak pernah terhenti. Dana tunjangan tersebut sangat-sangat kami harapkan sekali,” katanya. Sementara itu Staf Pendidikan Madrasyah (Penmad) Kemenag Lamsel Zulfikar, mewakili Kasi Penmad Ashari menjelaskan, untuk tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS yang mengajar di sekolah-sekolah di bawah naungan Kantor Kemenag Lamsel, itu sudah dicairkan sejak tanggal 8 Agustus 2016 lalu. “Tunjangan fungsional yang mana mas, kalau untuk guru bukan PNS itu sudah cair sejak dua minggu lalu, dan langsung masuk ke rekening masing-masing penerimanya,” ujar Zulfikar kepada Radar Lamsel saat ditemui di Kantor Kemenag Lamsel. Dijelaskannya, pencairan dana tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS itu dilakukan melalui berbagai tahapan mulai dari pengusulan oleh masing-masing Kepala Madrasayah hingga dilakukannya verifikasi kelengkapan persayaratan untuk menerima tunjangan fungsional tersebut. “Banyak persayaratan yang harus dipenuhi oleh guru bukan PNS yang akan menerima dana tunjangan tersebut. Seperti berstatus sebagai guru tetap di Madrasah/RA, aktif mengajar, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan bukan sebagai penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama,” terangnya. Selain itu, dilakukannya verifikasi berkas persayaratan yang telah dikumpulkan, serta adanya ususlan nama-nama guru penerima tunjangan dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan tempat guru tersebut mengajar. “Intinya, penerima dana tunjangan fungsional ini harus bener-benar memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku. Dan yang lebih penting lagi adanya usulan dari pihak Kepala sekolah atau Ketua yayasan madrasah. Kalau Kepala sekolahnya tidak mengusulkan, bagaimana datanya bisa terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional guru bukan PNS,” pungkasnya. Sekedar mengetahui, pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru RA/Madrasah bukan PNS, itu sebagai upaya meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah, serta untuk memotivasi kinerja guru dalam melaksnakan tugasnya, sekaligus mensejahterakan Guru RA/Madrasah. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait