AMBON, RADARLAMSEL.COM - Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Maluku, Amos Laipeny meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum bertindak tegas dan profesional kepada dua anggotanya yang diduga terlibat asusila.
Seperti diketahui, dua oknum anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS ditangkap Propam Polda Maluku. Keduanya diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.
Ketua DPD PJS Amos Laipeny, SH saat di temui oleh wartawan, Rabu (21/06/2023) mengatakan, kedua oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencoreng nama institusi.
Menurut Amos Laipeny, yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak manusiawi karena perbuatanya sangat tercela kepada perempuan dengan inisial MS.
BACA JUGA:Cuaca tak Menentu Buat Petani Dilema
Selaku Ketua DPD PJS Maluku, Amos Laipeny sangat menyayangkan hal ini terjadi. Apalagi keduanya adalah oknum kepolisian yang dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
"Kapolda Maluku harus bertindak. Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, S.H.,M.Hum segara mengambil tindakan tegas kepada dua oknum polisi tersebut,"ujarnya.
"Dan apabila dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka keduanya harus diberhentikan tidak dengan hormat,"sambungnya.
Dirinya berharap, proses terhadap kedua oknum polisi itu harus dilakukan secara professional dan transparan sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat akan kinerja institusi polri di provinsi Maluku.
“PJS akan kawal kasus ini untuk menjaga citra polisi yang merupakan mitra pers,” ungkap Amos Ketua DPD PJS Maluku yang dalam waktu dekat akan melaksanakan Musda.(red)