KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) berhasil membuat rekor baru. Langkah yang dilakukan patut diapresiasi karena telah berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara narkotika.
Jajaran Bidang Pidum Kejati dan Kejari melaksanakan ekspos perkara tindak pidana narkotika, itu dilakukan bersama Jam Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
RJ tersebut ditujukan kepada tersangka berinisial AY bin LK yang melanggar kesatu: Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami melakukan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif," ujar Kajari usai rapat virtual dengan Jam Pidum di Aula Kejari Lamsel, (22/6/2023).
BACA JUGA:Gaji 13 Segera Cair
Kejari menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
"Dalam perkara tersebut diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya.
Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, lanjut Kajari, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
"Adapun RJ untuk perkara Narkotika yang diajukan oleh Kejari Lampung Selatan ini merupakan RJ perkara narkotika pertama di Kejati Lampung. Alhamdulillah disetujui oleh Bapak Jam Pidum," katanya. (rnd)