Penyalahguna Narkotika Sujud Sukur Dihadiahi RJ

Selasa 27-06-2023,06:57 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2023 menjadi kado istimewa buat Andri Yansyah. Pemuda asal Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, itu bebas dari jeruji besi setelah mendapat restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Wajah Andri bahagia bukan kepalang. Dengan senang hati dia melepas rompi oranye yang dikenakan. Dia nampak lega karena bisa bertemu dengan ayahnya, yaitu Lukman. Di depan gerbang masuk Lapas Kalianda, anak dan bapak itu berpelukan. Andri juga mencium tangan, dan bersujud di hadapan ayahnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Lampung (Kejari Lamsel) berperan penting dalam memberikan RJ kepada Andri. Karena berkat Korps Adhyaksa, Andri tak perlu menjalani sidang apalagi sampai menerima hukuman. Dia cuma harus direhabilitasi selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kalianda memutusakan bahwa Andri harus direhabilitasi selama 3 bulan. Di sana, Andri diberi pembinaan dan pengetahuan soal bahaya narkoba supaya yang telah dia lakukan tidak terulang lagi.

BACA JUGA:AKBP Kurniawan Kapolres Lamsel Pengganti Edwin

"Bahwa hasil kesimpulan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), Andri tetap menjalani proses hukum dan direkomendasikan agar untuk di rehabilitasi. Itu dasarnya," katanya.

Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam melaksanakan restorative justice. Sejak awal, kata Tetra, pihaknya bersama Kejaksaan selalu berkoordinasi. Dia berharap penyalahguna narkoba tidak ditempatkan di Lapas Kalianda.

"Kalau memang penyalahguna harusnya disembuhkan, bukan dipidana. Kami menyambut baik RJ ini," katanya.

Lukman sendiri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari Lamsel yang telah mengabulkan RJ buat anaknya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang dilakukan anaknya. Dia akan berusaha menjaga Andri supaya tidak jatuh ke lubang yang sama.

"Insyaallah, saya akan membina dan membimbing anak saya sekuat kemampuan saya," katanya.

Perlu diketahui, restorative justice atas nama Andri Yansyah bin Lukman diberikan atas dasar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, Kajati Lampung, Kajari Lamsel, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, bersama-sama dengan Jajaran Bidang Pidum Kejati Lampung dan Kejari Lamsel melaksanakan ekspose perkara tindak pidana narkotika.

Itu dilaksanakan di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Amdri Yansyah bin Lukman. Penghentian penuntutan berdasarkan keadillan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tentunya dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. Dalam Perkara tersebut yang dimaksud diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan Penuntutannya, karena terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait