Poin-poin Penyalahguna Narkoba Supaya Bisa RJ

Senin 03-07-2023,07:26 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Masyarakat yang menjadi penyalahguna narkoba rupanya bisa bebas dari jerat penuntutan. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa waktu ada warga Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, yang bebas dari jeruji besi setelah mendapat restorative justice (RJ).

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) memiliki peran penting di balik RJ itu. Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. menyebut ada beberapa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Pertama harus terpenuhinya poin-poin untuk dilakukannya RJ berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restoratif: A, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect.

Tersangka tidak terlibat jaringan perdagangan atau peredaran gelap serta merupakan pengguna terakhir (enduser). Di poin B, bahwa menurut keterangan medis tersangka, sudah didapatkan tanda ketergantungan terhadap narkotika jenis sabu dan dikategorikan sebagai penyalahguna.

BACA JUGA:Nusantara Bersatu di Kalianda

Poin C, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika; D, bahwa tersangka tertangkap tangan dengan membawa barang bukti narkotika yang akan dipakai oleh tersangka dengan tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari.

Selanjutnya di poin E, bahwa tersangka tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya; F, bahwa hasil kesimpulan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), agar tersangka tetap menjalani proses hukum dan direkomendasikan agar untuk direhabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Loka Rehabilitasi Kalianda.

Dua poin terakhir, tersangka belum pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya. Serta ada Surat Jaminan Orang Tua/ Wali bahwa tersangka menjalani Rehabilitasi proses hukum dari keluarga atau walinya. 

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kalianda memutusakan bahwa Andri harus direhabilitasi selama 3 bulan. Di sana, Andri diberi pembinaan dan pengetahuan soal bahaya narkoba supaya yang telah dia lakukan tidak terulang lagi.

"Bahwa hasil kesimpulan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT), Andri tetap menjalani proses hukum dan direkomendasikan agar untuk di rehabilitasi. Itu dasarnya," katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait