LAMPUNG UTARA, RADARLAMSEL.COM - Saripudin (30), warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara (Lampura) divonis penjara seumur hidup.
Udin --sapaannya, membunuh ibu kandungnya, Maybah (60), hanya karena tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Keputusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, Sabtu (15/7/2023).
BACA JUGA:Dua Pelajar Asal Lampung Lolos Menjadi Anggota Paskibraka di Istana Negara Tahun 2023
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, M Farid Rumdana, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Kejari menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Hakim pun sepakat jika terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. (Prn)