BANDARLAMPUNG, RADARLAMSEL.COM - Terbongkar. Ada sejumlah masyarakat melakukan kecurangan dalam memanipulasi data kependudukan saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi di tahun ajaran 2023.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung berhasil membongkar puluhan masyarakat yang melakukan kecurangan tersebut.
Kecurangan tersebut, ada yang dibantu oleh salah satu oknum PNS di lingkungan pemkot setempat.
Dengan adanya oknum yang membantu melakukan kecurangan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi sesuai dengan disiplin PNS.
BACA JUGA:126 Lurah di Kota Bandar Lampung Dapat Kendaraan Dinas Dari Walikota
"Bunda sudah memerintahkan ke Sekda dan Inspektorat untuk memberikan sanksi, karena ini tidak bisa main-main," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Senin (17/7/2023).
Bunda Eva menyebutkan, jika oknum yang melakukan kecurangan itu adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pihaknya langsung berentikan. Namun jika PNS akan diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah.
"Karena semua sekolah dan orang tua butuh identitas, kita tidak boleh main-main seperti itu. Kemarin sudah saya telpon untuk segera di tindak," tegasnya.
Bunda Eva mengaku, untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi baik SMP dan SD di Kota Bandar Lampung sejauh ini berlangsung aman.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga menyampaikan, jika ada sekolah yang kelebihan siswa ini harus diberikan pada sekolah yang belum terisi penuh.
"Ini sudah bunda instruksikan ke kepala sekolah dan dinas pendidikan. Kita terima semua anak yang prestasi baik, agar semua sekolah tidak ada kecenderungan ini baik, ini tidak. Karena semua sekolah baik," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan menjelaskan, yang melakukan kecurangan data kependudukan tersebut oknum PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Itu sudah kita proses untuk PNS. Kita sedang melakukan rapat untuk menentukan sanksi. Cuma satu orang di instansi Kesbangpol," ungkapnya.
Ia menyampaikan, bagi PNS ini tentu ada sanksi nya yaitu baik sanksi ringan, sedang dan berat.
"Sanksi ringan ini berupa pemberian teguran hingga berat berupa pemecatan. Jadi lagi kita kaji dan lagi proses yang bersangkutan," jelasnya.