Pelantikan Bukan atas Keinginan Pribadi Bupati

Selasa 18-07-2023,06:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Lima pejabat eselon II hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) akhirnya dilantik. Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan bersama 43 pejabat eselon III dan IV lainnya oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin (17/7/2023).

Kelima pejabat eselon II yang dilantik adalah, Rio Gismara, SH sebagai Kepala DPMPTSP Lamsel, Devi Arminanto, SKM, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Hendra Gunawan, S.Sos, MM sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tirta Saputra, SE, MM sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat, serta M. Yusuf, S.STP, MM sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Selain itu, pejabat eselon III lainnya yang dilantik diantaranya adalah Camat Sragi, Sumari Sasmito, SKM, dan Kepala Bagian Umum Setdakab Lamsel, Moch. Ferry, SAP. Serta beberapa pejabat lain seperti para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris OPD berikut Sekretaris Camat dan para Kepala Seksi (Kasi) OPD.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM menegaskan, pelantikan pejabat ini merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Yang yang bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan publik di dalam  pemerintahan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Koperasi Berlangsung Khidmat

"Dalam pengangkatan pejabat daerah, tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan. Meskipun memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun saya tetap mempertimbangkan kriteria yang telah saya sampaikan diatas sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian," ungkap Thamrin.

Dia menambahkan, hal ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan atas kehendak dan keinganan pribadi Bupati Lampung Selatan.

"Saya juga perlu ingatkan terkait Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai. Saya harap pejabat untuk dapat mematuhinya. Dan kepada seluruh Kepala OPD, wajib melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh staf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Lebih jauh dia berpesan, agar para pegawai bisa bekerja dengan sepenuh hati. Serta, menunjukan sikap profesionalisme karena bekerja bukan semata menggugurkan kewajiban memenuhi absensi, datang, duduk dan pulang. 

"Akan tetapi lebih dari pada itu adalah kemampuan di dalam menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tuntas. Tingkatkan kinerja saudara, karena setelah ini saudara dituntut lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi jabatan yang diberikan kepada saudara. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak buruk bagi karier kalian," lanjutnya.

Masih kata Thamrin, dia kembali berpesan kepada para pegawai untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Serta berkontribusi maksimal pada Instansi masing-masing dan pahami substansi pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apalagi sekarang ini kita sudah memasuki tahun politik. Maka saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk mensukseskan gelaran Pemilu nanti. Dan jaga kondusifitas daerah kita agar selalu aman, tentram serta damai. Kepada seluruh pejabat yang dilantik hari ini untuk lebih bekerja keras, tunjukkan dedikasi dan loyalitas kepada pimpinan," pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait