Mantap! Dugaan Korupsi Dana Miliaran Penyaluran KUR Diendus Kejari Lamsel

Jumat 21-07-2023,08:17 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SIDOMULYO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) berhasil mengendus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo. Itu terkuak atas dasar surat perintah penyelidikan Kajari Lamsel Nomor: PRINT - 02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Posisi kasus tersebut terjadi pada tahun lalu, tepatnya di periode bulan Juli - Desember 2022. Waktu itu beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mendapatkan bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Cabang Pembantu Sidomulyo.

Bantuan tersebut terbilang lumayan dengan platform pinjaman maksimal Rp50 juta dengan suku bunga 6 % (tanpa anggunan). Dalam hal pengurusan administrasi, sebanyak 47 petani mengajukan pinjaman terhadap dana KUR tersebut dikelola, dan difasilitasi oleh salah satu pengurus Gapoktan Desa Bandardalam.

Total penyaluran bantuan dana untuk 47 petani itu mencapai nilai sebesar Rp. 2.171.282.106, dan terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan jumlah total sebesar Rp1 miliar lebih. Pihak Kejari Lamsel menyebut bahwa 36 petani itu sudah memberikan keterangan.

BACA JUGA:Nanang: Penengahan Fair Penggerak UMKM

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. mengatakan modus operandi yang mereka temukan bahwa pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Contohnya dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.

"Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR, namun pinjaman tersebut dicairkan," katanya kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Selain hal itu, kejaksaan juga mencium modus lain. Beberapa petani memang ada yang mengajukan pinjaman dana KUR, tetapi para petani tidak mengelola uang tersebut secara langsung. Astuti mengungkap bahwa uang yang didapat petani malah dikelola dan dikuasai oleh oknum pengurus Gapoktan.

"Potensi kerugian negara di atas Rp1 miliar. Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi," katanya.

Kejari Lamsel juga akan berkordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terkait

permintaan perhitungan kerugian keuangan negara. Korps Adhyaksa tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini akan melebar, dan hal itu pasti terjadi apabila ada laporan lain yang masuk. (rnd)

Kategori :