METRO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir. Juru parkir yang memiliki tunggakan setoran retribusi akan dicabut SK-nya.
Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain mengatakan, juru parkir yang tidak tertib menyetor pungutan retribusi parkir harus memenuhi kewajibannya.
Dia menegaskan, pihaknya bakal bersikap tegas mengingat setoran retribusi parkir merupakan salah satu indikator pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
“Itu kewajiban yang harus dipenuhi para juru parkir. Mereka harus setor ke kas daerah di BPKAD. Jadi, ada juru parkir tidak tertib, mereka itu ada yang setor harian, mingguan dan bulanan yang kurang dari aturan yang sudah ditetapkan,” kata Helmy Zain, Minggu, (23/7/2023).
BACA JUGA:Tingkatkan Keselamatan, Tahun Ini Divre IV Tanjungkarang Sudah Tutup 10 Perlintasan Sebidang
“Itu yang kita sampaikan pada mereka, supaya ke depan jangan sampai ada lagi yang kekurangan setoran, dan jumlahnya harus seperti perjanjian pada awal mereka bekerja. Artinya, kalau kita sudah ada perjanjian misalkan 50.000 sehari, artinya mereka sanggup ya tiap hari harus setor segitu,” timpalnya
Dihubungi terpisah, Kepala UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro, Badri Kotib mengatakan konsekuensi bagi jukir yang enggan atau tak kunjung melunasi tunggakan retribusi parkir, pihaknya bakal mengkaji ulang SK Parkir yang telah diterbitkan, bahkan boleh jadi SK itu akan dicabut.
“Tapi, secara konsekuensinya apabila kita sudah melakukan sosialisasi, teguran lisan, teguran tulisan dengan surat teguran 1, 2 dan 3, jadi ya mohon maaf, untuk ke depan penerbitan SK itu perlu dikaji ulang oleh kepala dinas, mungkin seperti itu,” tegasnya.
Dishub Kota Metro berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir. Diketahui, UPTD Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Metro ditarget untuk memenuhi pungutan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Oleh sebab itu, Badri juga tengah melakukan penyisiran lokasi parkir yang disebutnya berpotensi dan bisa mengembangkan pendapatan daerah.
Kendati demikian, Badri mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan bagi para jukir yang menunggak setoran retribusi untuk melunasinya.
“Ya kita masih lah, memberikan kesempatan untuk mengangsur. Kalau memang ada niat apa tidaknya mereka itu mau membayar. Kalau ada niat, ya kita masih beri kesempatan, kalau tidak ada niat, mereka ingkar, ya kita putus lah,” pungkasnya. (Mrc)