KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Hari terakhir melengkapi kelengkapan berkas terhadap 153 bakal calon kepala desa (balon kades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 jatuh pada Rabu (3/8) hari ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel, Erdiansyah, SH, MM menyebutkan, sejauh ini hanya terdapat beberapa balon kades yang masih belum lengkap persyaratan nya.
Kekurangan berkas mereka, hanya didominasi belum melakukan legalisir ijazah tempat mereka bersekolah.
"Kita tunggu sampai 3 Agustus 2023 untuk perbaikan berkas. Yang belum valid rata-rata belum ada legalisir ijazah. Hanya itu saja. Untuk syarat wajib semua nya tercukupi," ungkap Erdi kepada Radar Lamsel dikantornya.
BACA JUGA:Lingkungan Pemkab masih Rawan Maling
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan berapa jumlah balon kades yang melakukan perbaikan berkas setelah diverifikasi. Sebab, saat ini masih dilakukan inventarisasi atau rekap usai rampung melakukan pemeriksaan.
"Tidak banyak, karena memang saya ikut langsung dalam tahap verifikasi berkas ini. Bisa dikatakan 90 persen lebih sudah lengkap berkasnya. Sisanya baru yang perbaikan," terangnya.
Dalam tahapan ini, setiap balon kades juga wajib memberikan pernyataan bahwa berkas yang mereka lampirkan sebagai syarat dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dikemudian hari terdapat masalah, maka mereka akan menerima konsekuensinya.
"Sejauh ini persyaratan yang diperiksa itu hanya ada atau tidak ada saja. Tapi, di kabupaten ini kita lakukan pendalaman dan kroscek. Ada beberapa juga kita ambil contoh menghubungi ke sekolahnya bahwa yang bersangkutan benar-benar lulusan disana. Karena setiap balon siap bertanggung jawab terhadap kebenaran berkas nya," pungkasnya. (idh)