BKD Rilis Aplikasi Absensi Online

Kamis 10-08-2023,08:48 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan benar-benar akan dipelototi. Per Kamis, 9 Agustus 2023, BKD Kabupaten Lampung Selatan resmi merilis aplikasi berbasis absensi online atau daring.

Langkah itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Penerapan sistem absen online itu berbasis Android yang akan terhubung langsung dengan telepon pintar seluruh pegawai, baik ASN maupun

THLS.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memberikan instruksi kepada pegawai di lingkup masing-masing supaya menginstal absensi online berbasis Android melalui : https: //bit.ly/absenLAMSEL. Tata cara loginnya ada untuk ASN, dan THLS.

Username atau nama pengguna untuk ASN dengan memasukkan nomor induk pegawai (NIP), kata sandi atau password bisa menggunakan 123456. Sedangkan THLS bisa memakai nama pengguna dengan tanggal, bukan dan tahun lahir. Kata sandi bisa sama dengan ASN.

BACA JUGA:20 Ekor Sapi Bantuan Lenyap

Petunjuk penggunaan sistem aplikasi absensi online dapat dilihat di dalam video tutorial YouTube BKD Kabupaten Lampung Selatan melalui : https ://www.youtube.com/@BKDMENYAPA. OPD sudah bisa mengakses aplikasi tersebut mulai 14 Agustus 2023.

Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra, S.E.,M.M. yang diwakili Kabid Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian BKD Lamssl, Leo Agnus, S.E.,M.M. mengatakan kalau ada kesulitan dalam penginstalan, maka BKD berinisiatif mengirimkan file APK-nya lewat website tersebut.

"Karena aplikasinya belum masuk ke PlayStore maupun AppStore. Tapi kami pastikan diri pegawai aman," ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel.

Sosialisasi tentang absensi online segera jadwalkan, mungkin berbarengan dengan sosialisasi lanjutan dari aplikasi e-kinerja supaya jadi satu paket. Jelas langkah yang diambil BKD untuk absensi online merupakan terobosan terbaru yang patut ditunggu. (rnd)

Kategori :