KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemkab Lampung Selatan kembali melakukan kerjasama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII. Kali ini, kesepakatan bersama itu adalah dalam rangka optimasi pemanfaatan aset milik perusahaan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU'red) itu langsung dilakukan oleh Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto dan Direktur PTPN VII, Ryanto Wisnuardhy di ruang vicon Rumah Dinas Bupati Lamsel, Selasa (15/8/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM dan para kepala OPD yang terkait dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto menyampaikan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka optimasi pemanfaatan aset milik PTPN VII yang berada di Lamsel. Dalam rangka pengembangan potensi daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Ayo Ikutan Lomba Layang-layang LED di Pantai Kedu
"Pada intinya kerjasama ini dilakukan untuk saling menguntungkan. Sepanjang aset tersedia dan memenuhi syarat untuk dikerjasamakan serta memberikan manfaat bagi semua pihak dalam rangka pengembangan potensi daerah," ujar Nanang.
Dia menerangkan, ada beberapa objek yang menjadi kesepakatan tersebut. Diantaranya, meliputi pengembangan potensi di bidang pariwisata dan UMKM.
"Selain itu bisa juga pengembangan potensi daerah lain yang kita sepakati bersama. Intinya kita ingin kerjasama ini saling menguntungkan buat daerah dan perusahaan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur PTPN VII, Ryanto Wisnuardhy menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, lahan milik PTPN VII yang ada di Lamsel cukup banyak dan belum tergali potensinya.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini lahan kita bisa memberikan manfaat bagi daerah. Sehingga, diharapkan bisa membantu pendapatan asli daerah," tegas Ryanto kepada Radar Lamsel.
Bahkan, pihaknya tidak membatasi kerjasama tersebut. Dalam artian, PTPN VII menyerahkan sepenuhnya bentuk kerjasama tersebut kepada daerah.
"Tidak jadi soal untuk apa saja lahan kita. Asalkan intinya bisa membawa manfaat. Mau berapapun luasannya kami persilahkan sepanjang itu tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya. (idh)