Irfan mengatakan DLH juga harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya memastikan upaya-upaya penegakkan yang jelas. Pasalnya, kehadiran limbah di laut wilayah Lampung Selatan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Tetapi sudah berulang-ulang kali terjadi.
Di samping itu, lanjut Irfan, pihak yang melakukannya tidak diberi sanksi berat dan tegas. Kalau dibiarkan seperti itu saja, Irfan mengatakan jangan pernah berharap kasus-kasus serupa akan tuntas hingga ke akarnya. Irfan menduga pembuangan limbah itu bukan dilakukan oleh lain pihak.
"Sepertinya ini memang dilakukan oleh pelaku yang sama di tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Dari pengalamannya, limbah yang menyerupai aspal tersebut diduga bersumber dari minyak mentah yang terakumulasi. Sehingga bentuknya kemudian menjadi gumpalan menyerupai aspal. Irfan menyebut kalau zat tersebut merupakan bahan berbayar yang bisa merusak lingkungan laut. "Jika jumlah banyak dan terus menerus terjadi, maka akan segera berdampak terhadap laut dan ekosistemnya," kata Irfan. (rnd)